Berharap Uang Rp 200 Juta, Kurir 15 Kg Sabu Tujuan Jakarta Singgah Ke PN Medan

/ Kamis, 14 Juli 2022 / 06.13
MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Diki Setiawan Alias Dedek warga Jalan Tembung Pasar VII Beringin Gg Durian Desa Sambi Rejo Timur terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 15 Kg harus singgah diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan alias gagal berangkat ke Jakarta.


Sidang yang berlangsung secara daring Rabu (13/7) dengan agenda dakwaan dan keterangan saksi polisi yang pimpimpin majelis hakim Abd Hadi Nasution SH.MH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon SH MH mengatakan penangkapan terdakwa Diki Setiawaj Alias Dedek pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 11.00 Wib 


Ceritanya, pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa bersama adiknya berada didepan rumahnya di Jalan Tembung Pasar VII Beringin Gang Durian Desa Sambi Rejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang didatangi oleh Romi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat menawarkan pekerjaan mengantar shabu ke Jakarta,akan berikan upah sebesar Rp.200 juta


Mendengar uang Rp 200 juta
lalu terdakwa sepakat untuk mengantarkan barang haram tersebut, kemudian terdakwa bersama Romi pergi mengendarai sepeda motor Honda Beat ke Jalan Tol Bandar Selamet 


Berikutnya setelah sampai terdakwa dan Romi lalu masuk kedalam mobil avanza warna putih dimana posisi terdakwa bersama dengan Romi duduk dibangku tengah. 


Mobil pun jalan menuju Loket Medan Jaya dan sesampainya diloket Medan Jaya Romi menyuruh terdakwa untuk mengambil tas ransel warna hitam yang berisi narkotika jenis shabu dari bagasi mobil .


Lagi-lagi terdakwa menuruti perintah Romi untuk mengambil tas ransel warna biru yang berisi shabu dari bagasi mobil,Romi lalu memberikan uang sebesar Rp.1juta kepada terdakwa 


"Romi pun pergi mengambil tiket dan terdakwa duduk di Loket dan meletakan tas rangsel warna hitam dan warna biru disampingnya," sebut JPU dihadapan majelis hakim dan Penasehat hukim terdakwa Sri Wahyuni.


Naas, tiba-tiba beberapa orang pria yakni saksi Mangatur E Siallagan SH dan Ricky Swandana SH dan Saksi Ellys Riki Jaya SH (masing-masing anggota Polisi dari Polrestabes Medan) datang mendekati dan menangkap terdakwa.


"Para saksi polisi lalu melakukan 
penggeledahan terhadap tas ransel warna hitam, dan tas ransel warna biru hasilnya ditemukan 15 bungkus the guanyiwang berisi shabu,, sedangkan uang sebesar Rp 1Juta ditemukan dari kantong celana terdakwa,"kata JPU.


Saat di introgasi  terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Romi yang akan terdakwa bawa ke Jakarta bersama dengan Romi untuk diedarkan di Jakarta dan Romi baru memberikan uang sebesar Rp.1 Juta kepada terdakwa sebagai uang jalan 


Dikatakan JPU, setelah proses pengeledahan dan introgasi lalu terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara hukum  


"Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau yang kedua terdakwa
diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI  No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkas JPU.


Setelah JPU membacakan dakwaannya, sedang dilanjutkan dengan keterangan 2 orang saksi 
polisi dari Satresnarkoba Poltestabes Medan yang masing-masing Mangatur E Siallagan SH dan Ricky Swandana SH (masing-masing anggota Polisi dari Polrestabes Medan


Dalam keterangnnya dua saksi polisi tersebut, dikatahui apa yang dikatakankan ke 2 saksi  polisi.sama dengan apa yang ada didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Usai JPU membacakan dakwaannya, dan mendengarkan keterangan saksi kemudian majelis Hakim yang diketui Abd Hadi Nasution SH.MH menunda sidang hingga sepekan mendatang dalam agenda tuntutan. 



"Sidang ini kita tunda hingga sepekan mendatang dalam agenda pembacaan tuntutan dari JPU,"bilang majelis hakimAbd Hadi Nasution SH.MH sebari mengetukkan palunya.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini