PMPHI Ultimatum ICW untuk Tidak Fitnah Firli Bahuri

/ Jumat, 13 Agustus 2021 / 09.33

 



TOPINFORMASI.COM

JAKARTA - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) mencurigai adanya misi terselubung di balik gencarnya serangan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.



Koordinator PMPHI, Gandi Parapat menengarai, serangan ICW terhadap lembaga antikorupsi sengaja digencarkan untuk menggulingkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. ICW dinilai sudah melakukan pembunuhan karakter terhadap pimpinan KPK tersebut. Ini dapat dikategorikan bahwa ICW menebar fitnah terhadap Firli Bahuri.



"Patut dicurigai, ada sesuatu yang sangat terselubung di balik serangan tersebut. Jika mereka tidak mempunyai misi tersebut, seharusnya ICW memberikan dukungan terhadap KPK dalam memberantas korupsi. Bukan malah terkesan memberanguskan," ujar Gandi Parapat, Jumat (13/8/2021).



Gandi mengingatkan ICW bahwa proses pemilihan pimpinan KPK melalui proses yang sangat panjang. Mulai dari pembentukan panitia untuk melakukan seleksi pimpinan KPK, pengajuan dan pembahasan di Komisi III DPR, yang kemudian dilanjutkan sampai ke Presiden.



"Mungkin ICW tidak melihat proses panjang pemilihan pimpinan KPK, sehingga dengan sesukanya menyerang lembaga antikorupsi karena dipimpin Firli Bahuri. Padahal, banyak pengungkapan kasus korupsi selama KPK dipimpin oleh Firli Bahuri. ICW bukan lembaga negara," ungkapnya.



Gandi menuding, ICW sudah membangun opini negatif yang dengan tujuan menjatuhkan marwah KPK di tengah masyarakat. Bahkan, ICW juga patut diduga ingin menjadikan opini sebagai panglima. Padahal, bangsa ini menjunjung tinggi penegakan hukum sesuai amanat dalam Undang - undang (UU).



"Kita mencurigai ada kepentingan dari ICW yang mungkin tidak dapat diakomodasi oleh pimpinan KPK. Apalagi, kita mendapatkan isu yang tersebar di masyarakat, bahwa ICW dulunya dapat bantuan dana hibah dari pihak asing. Dulunya, bantuan itu tersalurkan melalui KPK," katanya.



Disebutkan, kucuran dana hibah itu harus dapat dipertanggungjawabkan ke tengah publik. Pasalnya, dana hibah itu disalurkan melalui lembaga negara. Sehingga, lembaga negara juga mempunyai kewenangan untuk mengaudit dana hibah dari dalam maupun luar negeri itu.



Gandi menilai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga berkompeten, tidak salah dalam mengaudit aliran dana yang masuk ke ICW tersebut. BPK juga dinilai tidak melakukan pelanggaran hukum untuk menelusuri penggunaan dana hibah dari pihak luar tersebut.



"Kami juga tidak memungkiri informasi selama 10 tahun terakhir, bahwa ICW disebutkan selalu mendapat dana hibah, baik dana hibah yang berasal dari dalam negeri maupun dana hibah yang berasal dari organisasi luar negeri atau lembaga internasional," ungkapnya lagi.



Selain itu, sambung Gandi, berdasarkan laporan keuangan tahun 2020, ICW juga dikabarkan melakukan investasi pada PT Visi Integitas Nusantara dengan nilai harga saham Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan melakukan investasi pada Obligasi SUN sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).



Bahkan, dalam laporan keuangan ICW tahun 2011 hingga 2014, menujukan bahwa dana hibah USAID ke KPK melalui MSI yang telah diterima ICW dan telah digunakan sebesar total Rp. 8.318.007.071 (delapan milyar tiga ratus delapan belas juta tujuh ribu tujuh puluh satu rupiah). 

Komentar Anda

Berita Terkini