Lakukan 'Under Cover Buy', Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Ringkus Pria Pengangguran yang Gasak 1 Septor, 4 HP, 4 STNK serta 1 SIM A

/ Rabu, 18 Agustus 2021 / 07.15

 


TOPINFORMASI.COM

Asahan - Polisi dari Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (17/08/2021) sore. 


Pelaku yang diketahui masih remaja itu bernama RID (21) warga Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran Barat.


Saat dikonfirmasi, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani didampingi Kanit Jatanras Ipda Dian Simangunsong menjelaskan, kejadian terjadi pada Sabtu (14/8/2021) lalu sekira pukul 03.30 WIB. 



Saat itu kata AKP Rahmadani, RID masuk kedalam rumah korban dengan terlebih dahulu merusak pintu besi samping. Setelah masuk kedalam rumah, diperkirakan dari pintu belakang atau pintu dapur rumah, selanjutnya pelaku mengambil barang-barang berharga.


"Dari dalam rumah pelaku berhasil mengambil 3 unit handphone android dan 1 unit handphone kecil. Selain itu pelaku juga mengambil dompet yang isinya 4 buah STNK (2 STNK sepeda motor jenis matik dan 2 STNK mobil jenis sedan dan mobil barang), 1 unit sepeda motor dan 1 buah SIM A", papar eks Kaposek Pulau Raja ini. 


Masih kata AKP Dani yang juga eks Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi ini, pihaknya dapat menangkap pelaku berawal dari informasi warga yang kemudian langsung melakukan penyelidikan oleh Unit Jatanras.


"Benar bahwa ada seseorang yang hendak menjual sepeda motor tanpa dokumen, kemudian petugas unit Jatanras melakukan penyamaran (under cover)", jelas perwira pertama dengan 3 balok emas dipundaknya ini. 



Proses transaksi sendiri dilakukan di Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, pada Senin (17/8) sekira pukul 23.00 WIB. 


Saat itu, personel Jatanras bertemu dengan penjual dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. 


Setelah dilakukan introgasi dan memeriksa sepeda motor tersebut, ternyata jenis sepeda motor besar tersebut bukan miliknya melainkan, diperoleh dari hasil tindak pidana pencurian. 


Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan serta dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ren.) 



Komentar Anda

Berita Terkini