DEM SUMUT dan ACEH Bedah 'Rencana Busuk' Privatisasi Pertamina

/ Selasa, 17 Agustus 2021 / 15.25

 



TOPINFORMASI.COM

Dewan Energi Mahasiswa (DEM) SUMUT dan DEM ACEH menggelar diskusi publik Minggu (15/9/2021) mengangkat tema " Pertamina Mau Di Obral, Bagaimana Nasib Rakyat?' Diskusi dipandu oleh T Agung Kurniawan dari DEM Aceh dimulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB. 


Hadir sebagai narasumber antara lain Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumelar, Dosen ITS Prof Mukhtasor, Ketua Umum METI DR Surya Darma dan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman.


Menurut Yusri Usman, munculnya Keputusan Menteri BUMN pada 12 Juni 2021 yang telah mencincang PT Pertamina (Persero) menjadi holding dan subholding, dicurigai hanyalah untuk mensiasati isi pasal 77 ayat c dan d dari UU BUMN Nomor 19 tahun 2003.


"Pasalnya, status unit-unit bisnis inti Pertamina yang selama ini sudah terintegrasi dengan supply chain dari hulu ke hilir mencari minyak kemudian diolah jadi BBM dan kemudian didistribusikan ke seluruh tanah air dengan harga yang sama, termasuk di daerah Terjauh, Terluar dan Tertinggal (3T)," ungkap Yusri.


Namun, kata Yusri, sejak Juni 2020 oleh Menteri BUMN Erick Tohir malah dicincang atau unbandling menjadi subhonding tersendiri. Hal itulah menurut FSPPB mengakibatkan proses bisnis Pertamina akan tidak efisien dan akan membuat harga BBM akan mahal dibeli rakyat.


"Tak pelak, kebijakan Menteri BUMN itu telah menimbulkan gejolak perlawanan dari karyawan yang bergabung di dalam Serikat Pekerja Pertamina Bersatu," beber Yusri.


Gejolak itu menurut Yusri, timbul lantaran Pertamina itu sesungguhnya merupakan sebuah holding sebelum dicincang oleh Menteri BUMN pada 12 Juni 2021, karena dia sudah mempunyai anak-anak dan cucu usahanya, yakni seperti PT Elnusa, PT Patra Jasa, PT Pertamina Driling Service Indonesia, PT PDC (Pertamina Driling Contractor) dan lainnya.


"Apalagi tujuan pembentukan subholding itu akan di IPO kan di pasar modal, tentu bertentangan dengan aturan perundang undangan, sehingga meskipun pemisahan menjadi subholding bertentangan dengan prinsip bisnis efisien yang sudah dianut perusahaan besar minyak di seluruh dunia," lanjut Yusri.


Sebab, lanjut Yusri, selain bertentangan aturan perundang undang, juga bertentangan  dengan akal sehat terhadap membuat membuat struktur yang tidak terintegrasi *jadi* subholding itulah membuat proses bisnis jadi tidak efisien namun anehnya tetap dilakukan.


"Sehingga kebijakan tak lazim itu menimbulkan kecurigaan bahwa kebijakan Kementerian BUMN mensubholding Pertamina adalah siasat busuk untuk mengakali UU yang melarang diswastakan atau dijual sebagian saham BUMN, yaitu BUMN yang mengolah sumber daya alam berupa minyak dan gas yang menyangkut kebutuhan hajat hidup orang banyak," timpal Yusri.


Menurut Yusri, jika alasan IPO itu adalah untuk kebutuhan pencarian dana, tentu sangat disayangkan jika BUMN strategis yang membawa amanat konstitusi harus dijual, langkah itu amat berbahaya bagi ketahanan dan kedaulatan energi nasional.


"Sebab, banyak alternatif pendanaan untuk kebutuan ekspansi Pertamina, yakni menjual obligasi, pinjam bank dan strategic patner dengan konsep BOT, atau jika di hulu sudah ada skema JOB (Joint Operation Body), TAC (Tehnical Asisten Contract)  dan Loan Agreement Contract (ALC)," tutup Yusri.(hs)

Komentar Anda

Berita Terkini