Spesialis Pencuri Henpone Dan Sepmor Menangis Saat Diminta Membaca Surat Alfatihah

/ Jumat, 16 Juli 2021 / 08.26



Batubara. Topinformasi.com


Sat Reskrim Polres Batubara dan Polsek Limapuluh mengungkap enam kasus tindak pidana kejahatan dengan empat tersangka, tiga diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap.


Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, kepada wartawan Kamis sore 15/7/2021 sekira pukul 13.30 Wib menerangkan, kasus yang berhasil diungkap selama sepekan yakni curas, curat, penggelapan dan pencobaan pencurian.



Diantaranya empat kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Batubara dengan tersangka yang sama yaitu DS (29) warga Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. DS melakukan tiga kasus kejahatan, curas, curat dan penggelapan,” kata Kapolres.


Sementara dalam kasus pencobaam pencurian, tersangka DS bersama rekannya berinisial NS (28) warga Batubara dengan sasaran sepeda motor dan Hp. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka DS, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat ditangkap.


Saat diwawancarai oleh Kapolres, DS menangis tersedu-sedu sembari membaca surat Alfatihah dan mengaku jerah.



Sambung Ikwan, dua tersangka lain yang ditangani Polsek Limapuluh dalam kasus curat dan curas, yakni AS (42) warga Lubuk Keladi Desa Tanah Itam Ulu Kabupaten Batubara melakukan pencurian dengan cara mencongkel rumah korbannya dan berhasil menyikat 1 unit hp Samsung Galaxy A0, 1 unit Hp Nokia Type 105, 1 buah lampu Emergency, 1 buah timbangan 2 kg, 1buah tas sandang (ransel) warna biru, dan 1 unit sepeda motor Honda Win.


Sementara untuk tersangka berinisial DH (32) warga Huta ll Dolok Batu Nanggar Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun, DH kedapatan melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara merampas (jambret) 1 unit handphone Xiomi 7 warna kuning milik Hadi Syaputro yang sedang digunakan oleh korban saat berada didalam mobil Suzuki Ertiga No Pol BK 1861 IT di Jalinsum Lima Puluh - Kisaran.


Keempat tersangka DS, NS, HS dan DH beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Batubara untuk proses lebih lanjut. (dr)

Komentar Anda

Berita Terkini