Sat Intelkam Polres Batubara Sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama No 15 Dan No 17 Tahun 2021 Menjelang Idul Adha Dan Pelaksanaan Kurban 1442 H.

/ Senin, 19 Juli 2021 / 12.36


Batubara. Topinformasi.com  


Sat Intelkam Polres Batubara bersama Polsek jajaran melaksanakan kegiatan koordinasi dan sosialisasi kepada Tokoh Agama, Nazir Masjid, dan Tokoh Masyarakat tentang Surat Ederan Menteri Agama yang berkenaan dengan larangan takbiran keliling, pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H, Minggu, 18/7/2021. 


Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di tengah Pandemi Covid-19.


Sosialisasi yang dilakukan oleh Personil Sat Intelkam dipimpin KBO Sat Intelkam Polres Batubara, IPTU Saidi bersama 3 anggota juga mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat. 



"Menimbang dan memperhatikan lonjakan kasus COVID-19 yang cukup signifikan, khussunya di wilayah Kabupaten Batubara perlu adanya peraturan dan ketentuan untuk pedoman dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masa (ormas), "ujar KBO Saidi. 


“Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua Masjid/Mushalla, dengan ketentuan pelaksanaan terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas, dan tetap mengikuti anjuran Pemerintah serta memperhatikan protokol kesehatan. 


Selain kegiatan takbir keliling dilarang. Shalat Idul Adha di zona merah dan oranye ditiadakan untuk sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan serta kapasitas jamaah 50 persen,” papar Saidi. 



Sementara dalam pelaksanaan pemotongan hewan qurban juga dituntut memperhatikan beberapa poin yakni, Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, dimulai tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah guna  menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban 


Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH- R). Bisa juga di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat. 


Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat, dan tidak boleh secara bergantian. 


Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban, dan disaksikan oleh orang yang berkurban. 


Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain, "papar KBO Sat Intelkam Polres Batubara. 


Dalam sosialisasi masyarakat tersebut dihadiri oleh Ketua Alwasliyah Lima Puluh, Pengurus MUI Batu Bara, Tokoh Agama serta Tokoh masyarakat Kelurahan Indrapura. (dr)

Komentar Anda

Berita Terkini