Penganiaya Pedagang Dilepas Polisi?

/ Rabu, 14 Juli 2021 / 14.39

 



MEDAN.Topinformasi.com

Seorang pedagang Pasar Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), cemas akan keselamatan dirinya. Pelaku penganiaya terhadapnya dibiarkan polisi berkeliaran.


Korban penganiayaan itu adalah Nurhasanah.  Dia kerap merasa khawatir menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk berdagang,  karena para pelaku masih terus berkeliaran.

 1pPadahal dia sudah melaporkan kasus itu ke  PoPolsek Kualuh Hulu sejak April lalu. Meski sejmlah saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik, namun hingga kini keempat pelaku masih berkeliaran sehingga korban merasa ketakutan.

Nurhasanah menjelaskan kasus ini bermula ketika dirinya sedang berjualan di Pasar Damuli Pekan pada 21 April 2021. Namun sekitar pukul 08.30 WIB, salah seorang pelaku berinisial YS datang sambil melemparkan tomat ke lapak dagangannya.

 

"Karena kaget, saya bilang sama dia, bah yang hebat kalilah kau, kenapa kau lempar tomat busuk kemari. Lalu datang anaknya, memaki-maki saya. Saya bilang, apa maksud kau? tanggung jawab kau sama omonganmu? Lalu ditariknya jilbab saya dan dijambaknya saya," ungkap Nurhasanah.

Korban yang melakukan perlawanan justru dikeroyok oleh pelaku DS dan LS yang tak lain merupakan anak dan istri YS.



Melihat ibunya dipukuli, anak korban bernama Michael Siallagan berlari dengan maksud melerai para pelaku agar menghentikan perbuatannya. Namun YS justru menarik tangan Michael.

 

"Si YS menarik tangan anak saya ke belakang, lalu anaknya yang laki-laki memukuli anak saya hingga mengalami lebam-lebam di wajahnya. Bibirnya juga pecah," sambung Nurhasanah.

Setelah memukuli kedua korban, para pelaku kemudian pergi. Sementara korban mendatangi Mapolsek Kualuh Hulu untuk melaporkan kejadian yang baru dialaminya.

Kuasa hukum korban, Rawi Kresna, mendesak aparat penegak hukum agar kooperatif dalam menangani kasus ini. Apalagi kasusnya sudah berjalan lebih dari tiga bulan.

"Polisi harus kooperatif dalam perkara ini. Tersangka empat orang sudah ditetapkan dalam SP2HP. Pasal 170 jo 351 itu bukan tipiring. Ancaman di atas 5 tahun karena tersangka punya niat bersama-sama melakukan penganiayaan. Bahkan korban Michael sampai opname," sebutnya.

 


"Mohon segera diproses secepatnya. Jangan ada intervensi dari pihak manapun. Korban merasa was-was dan minta perlindungan hukum," tegas Rawi.

 

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Eko Sanjaya, mengatakan bahwa para pelaku sudah dimintai keterangannya dan saat ini ditangguhkan penahanannya sesuai kewenangan penyidik.

"Kami tetap prioritaskan kasus ini. Namun ada pertimbangan penyidik sehingga tersangka ditangguhkan sepanjang dia kooperatif dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti," ujarnya, Rabu (14/7).

Eko menyebut pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi tambahan untuk mendalami kasus ini.

"Kami juga tidak mau melakukan langkah-langkah yang salah," tukasnya. (red)

Komentar Anda

Berita Terkini