Miliki 16 Paket Sabu dan 9,5 Butir Ekstasi, Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Bensin

/ Sabtu, 31 Juli 2021 / 06.06

 


TOPINFORMASI, TANJUNG BALAI - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjung Balai berhasil menangkap salah seorang pengedar narkoba golongan I (satu) yakni sabu seberat 106,25 gram dan pil ekstasi sebanyak 9,5 butir, Kamis (29/07/2021) malam. 


Informasi dihimpun, pelaku diketahui bernama Heri Syahputra Sitorus alias Bensin (36), warga Gang Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumut. 


Saat penangkapan, petugas juga turut berhasil mengamankan beberapa barang bukti meliputi, uang tunai Rp. 37.450.000 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil transaksi, 


Kemudian, 1 (satu) alat hisap shabu terbuat dari botol larutan penyegar, 2 (dua) batang kaca pirex, 1 (satu) buah kotak berisi 70 batang kaca pirex baru, 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) bal plastik klip transparan serta terakhir, 3 (tiga) unit handphone, yakni 1 (satu) merek Nokia dan 2 (dua) android merek Vivo.


Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Zulfikar Harahap melalui Kaur Bin Ops (KBO), Iptu Demonstar, SH menjelaskan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang layak dipercaya. 


"Pada saat dilakukan penangkapan pria tersebut sedang berada didapur rumahnya, personil melakukan penggeledahan dan mendapati 16 paket sabu seberat 106,25 gram dan 9,5 butir pil ekstasi didalam tas yang tak jauh darinya", ujarnya. 


Setelah itu, lanjut Demonstar, pelaku pun  mengakui bahwa barang haram tersebut benar miliknya, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna kepentingan pemeriksaan dan pengembangan.

Komentar Anda

Berita Terkini