Kurir Sabu Sabu 1 Kg Diringkus Polsek Pancurbatu

/ Jumat, 16 Juli 2021 / 15.39

 



Pancur Batu.Topinformasi.com


         Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancur Batu berhasil meringkus seorang bandar (BD) narkotika jenis sabu-sabu dari pintu ke luar Brastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto Medan, Sabtu (10/7) malam sekira pukul 22.00 WIB. Dari tersangka Muhammad als Ahmad ini ditemukan 1 bungkus plastik berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 1.062 gram.


           Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti termasuk satu unit mobil Toyota Vios BL 1276 AP, 1 ATM Bank BSI dan 1 unit HP merek Vivo diamankan ke Mapolsek Pancur Batu.


            Data yang diterima dari kepolisian, Jumat (16/7) siang, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang menyebutkan kalau tersangka kerap menjalankan bisnis peredaran Narkotika. Saat mengetahui kalau tersangka sedang berada di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan, pada Sabtu (10/7) malam,  Tekab Polsek Pancur Batu langsung bergegas melakukan penelusuran.


            Setibanya di lokasi Brastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian. Lalu, saat melihat keberadaan mobil yang dikemudikan tersangka ini berjalan memasuki pintu ke luar supermarket tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan.


            Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan dari bawah jok depan mobil yang dikemudikan tersangka ditemukan satu plastik berisikan kristal putih yang diduga jenis sabu-sabu. Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke mako untuk proses lanjut.


            Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap karena terlibat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.


            "Dia (tersangka) ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Usai diperiksa secara intensif, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pancur Batu, menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Dan atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 THN 2009 tentang Narkotika," ujar Kompol Dedy.(red)

Komentar Anda

Berita Terkini