INI LIMA PINTU MASUK MEDAN YANG DISEKAT SAAT PPKM DARURAT

/ Sabtu, 10 Juli 2021 / 04.04

 


Topinformasi.com

Kota Medan akhirnya masuk sebagai daerah kriteria level 4 dan akan diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin (12/7)


Selain Medan, ada 14 daerah lainnya lagi di luar Jawa dan Bali yang diterapkan PPKM Darurat. 


14 daerah tersebut yakni Tanjung pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittinggi, Berau, Padang dan Mataram.


Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 agar tidak seperti di Jawa dan Bali, maka Gubernur Sumut melakukan tindakan khusus yakni penyekatan, di lima titik pintu masuk yang menuju ibukota Provinsi Sumut itu. 


Lima titik pintu masuk Kota Medan yang disekat itu


- Arah Pancurbatu Simpang Tuntungan, simpang Titi Kuning menuju Delitua, Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan Kampung Lalang, arah Tanjung Morawa tepatnya di Jalan Sisangamangaraja/Taman Riviera dan menuju Tembung, Jalan Letda Sujono/Titi Sewa). Pada beberapa titik ini akan ada posko tim gabungan.


Selain penyekatan beberapa titik juga ada pengalihan arus lalu lintas di Kota Medan.


Jalan Sudirman Simp. Jl. Diponegoro (Pos 01)*. Wilayah 1


*Jl. Suprapto Simp. Jl. Imam Bonjol Depan Taman A. Yani (Pos 02* wilayah 2


*Jl. Diponegoro Simp. Jl. Zainul Arifin (Pos 05)* wilayah 3

*


*Jl. Moh. Yamin Simp. Jl. Merak Jingga (Tugu 66)* wilayah 9

*


*Jl. Pemuda Simp. Jl. Palang Merah (B 6)* wilayah 11.


Pengalihan ini mulai tanggal, 09 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021 mulai pukul : 19.00 wib s/d 00.00 wib. 



Di samping itu, seluruh perusahaan maupun kantor wajib membatasi work from office (WFO) sebesar 25 persen.


Begitu juga pelaksanaan Salat Iduladha dan pembagian daging kurban pada 20 Juli 2021 mendatang akan turut diatur selama penerapan PPKM Darurat di Kota Medan.


Pada malam Iduldha tidak boleh ada takbir keliling. Salat Iduladha di rumah masing-masing dan tidak dilakukan berjemaah di masjid. Kurban tetap dilaksanakan, tetapi pembagiannya tidak boleh menimbulkan kerumunan. Pembagian daging kan diantar oleh kepling, babinsa dan bhabinkamtibmas.

Komentar Anda

Berita Terkini