3 Strategi Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Agar Pelarian di LPKA Tidak Terulang

/ Rabu, 28 Juli 2021 / 10.59


Bengkulu,TOPINFORMASI.COM

Mengantisipasi agar kejadian pelarian anak dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) tidak terjadi lagi, Kanwil Kemenkumham Bengkulu melakukan evaluasi dan tigak langkah strategis.


Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Drs Imam Jauhari MH melalui kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti Bc.IP, SH,M.Si kepada wartawan, Rabu (28/07/2021) menerangkan,

Ketiga langkah itu, yaitu

Membenahi  SDM, baik pejabat juga tataran pelaksana (diawali dengan asesment)

Memperkuat Sistem Pengawasan (deteksi dini dan mekanisme pengawasan / SOP) yang disertai dengan Bimtek dan Penguatan Pegawai.

Melengkapi sarpras pendukung diantaranya CCTV.


" Tiga langkah strategis ini penting dilakukan mengingat LPKA berbeda dengan Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan lainnya. Perbedaan yang sangat prinsip dapat dilihat dari Pola Bangunan yang sesuai amanat undang-undang harus di design ramah anak. Seperti pagar pembatas dan kamar yang ramah anak serta tembok luar tanpa kawat berduri," terangnya.



Ika Yusanti menjelaskan, langkah-langkah strategis tersebut, dilaksanakan oleh Kakanwil Imam Jauhari, setelah terjadinya pelarian 4 anak dari LPKA Kelas II Bengkulu, pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021, dengan nama sebagai berikut:

B I Bin A G

Pasal 363,363 dan 351 KUHP

Pidana : 06 Tahun 09 Bulan ( 3 kasus)

Expirasi :27.03.2025

PN. Tubei Lebong


Selain itu, Ar Bin Bo

Pasal 363 KUHP

Pidana : 01 Tahun 06 Bulan

Expirasi : 30.09.2022

PN. Bengkulu, F C Bin Ya

Pasal 363 KUHP

Pidana : 10 bulan

Expirasi : 18.04.2022

PN. Kepahiang dan AA Bin Bu

Pasal 363 KUHP

Pidana : 10 Bulan

Expirasi : 18.04.2022

PN. Kepahiang


"Tak sampai 2 X 24 jam TIM gabungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu Berhasil menangkap 3 orang anak yang melarikan diri dari LPKA Kelas II Bengkulu. Keberhasilan ini berkat sinergitas yang baik antara Kanwil Kemenkumham Bengkulu dengan Aparat Kepolisian." ujarnya.


Disebutkan, 3 orang yang tertangkap yaitu atas nama: Alwi Antomi Bin Buhari, Arlan Bin Bobi dan Fauzan Chendi Bin Yansir.

Kemudian tinggal 1 anak lainnya yang belum tertangkap yaitu atas nama : Bastian Irawan Bin Abdul Gafur.


Proses pencarian melibatkan TIM gabungan yang terdiri dari personil Kantor Kanwil Kemenkumham Bengkulu, LPKA Kelas II Bengkulu, Lapas Kelas IIa Bengkulu dan Rutan Kelas IIb Bengkulu. Pada kesempatan ini TIM masih terus bergerak di lapangan untuk melakukan pencarian terhadap 1 Anak yang masih melarikan diri


"Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Imam Jauhari sangat memohon bantuan dan dukungan dari masyarakat beserta rekan - rekan media, apabila bertemu dengan anak tersebut dapat memberikan informasi dan juga bisa menyerahkan kepada kami LPKA Kelas II Bengkulu atau dapat juga menyerahkan ke Kantor Kepolisian terdekat," katanya


Selain melakukan pengejaran, sambung Ika Yusanti, pihaknya juga bekerjasama dengan Polsek Muarabangkahulu untuk melakukan penyidikan tentang Mengapa dan Bagaimana mereka melarikan diri dari LPKA Kelas II Bengkulu. Termasuk juga di dalamnya pihak – pihak terkait  yang bertanggung jawab terhadap kejadian ini. 


Karena pelakunya anak – anak pastinya penyidikan dilakukan dengan humanis dan tetap menjunjung tinggi Hak Anak demi kebaikan anak tersebut. Penyidikan juga dilakukan untuk mendalami pihak – pihak yang bertanggung jawab terhadap kejadian ini.


"Hasil dari penyidikan akan kami laporkan kepada Dirjen Pemasyarakatan. Jika terdapat kelalaian dari  Pegawai pastinya akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya. (AViD)

Komentar Anda

Berita Terkini