Setelah Putusan MK, KPU Labuhanbatu Tetapkan 19 Juni 2021 PSU

/ Minggu, 06 Juni 2021 / 23.40

 



TopInformasi - Labuhanbatu


Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Repoblik Indonesia terkait sengketa Pilkada pasca Gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati no urut (3) Andi Suhami Dalimunthe dan Faisal Amri Siregar untuk mengadakan kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU), pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Labuhanbatu. 


Pada putusanya, MK memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk mengadakan PSU di Kecamatan Rantau selatan, Kelurahan Bakaran batu pada TPS 007 dan 009.


Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi menyampaikan pihaknya akan mengelar  PSU pada Sabtu, 19 Juni 2021 mendatang. " Untuk jumlah suara yang terdaftar pada daftar pemilihan tetap (DPT) KPU Labuhanbatu yang akan diperebutkan 5 pasangan calon Bupati dan wakil bupati yang mengikuti, sebanyak 942 suara", jelas Wahyudi. Minggu, 06/06/2021.


KPU Labuhanbatu juga menyampaikan untuk pengadaan PSU jilid II, KPU akan memanfaatkan sisa anggaran Pilkada 9 Desember 2020 dan sisa anggaran PSU 24 April 2021 lalu.


Adapun 5 pasangan calon bupati-wakil bupati Labuhanbatu, yakni Paslon nomor urut (1) Tigor-Idlin, (2) dr H Erik Adtrada Ritonga -Hj Ellya Rosa Siregar, (3) Andi Suhaimi Dalimunthe -Faizal Amri Siregar (4) Abdul Roni-Ahmad Jais dan (5) Suhari Pane-Irwan Indra pada PSU nanti.


Untuk diketahui, Setelah MK memutuskan PSU, perolehan suara dari masing-masing paslon di TPS 007 dan TPS 009 Bakaranbatu dinolkan kembali dan perolehan suara Erik-Ellya Rosa pun berkurang sebanyak 552 menjadi 87.941 suara, dan suara untuk Andi Suhaimi-Faizal Amri berkurang 295 menjadi 87.888 suara dari total keseluruhan 1.059 TPS yang hasilnya telah sah. Paslon Erik-Ellya Rosa (ERA) unggul 53 suara dari Paslon Andi Suhaimi -Faizal Amri. (Samuel)

Komentar Anda

Berita Terkini