Rumah Dieksekusi Liar, Seorang Warga Lapor ke Polrestabes Medan

/ Rabu, 02 Juni 2021 / 14.50

 



Medan. Topinformasi.com

Seorang warga di Jalan Sutomo, No 9,  Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur yang rumahnya dieksekusi liar oleh oknum PJKA - PT KAI Medan, telah resmi melaporkan ke Polrestabes Medan dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan. 


Dalam laporan polisi nomor : LP/ B/1109/VI/ 2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 02 Juni 2021, disebutkan pelapor pemilik rumah atas nama Sopian (72) warga Jalan Sutomo No 9 Komplek PJKA - PT KAI Medan itu mengalami kerugian, lemari, bufet, mesin cuci, kulkas, tempat tidur, spring bed, kompor, kipas angin dll, dengan total kerugian Rp 150.000.000. 


"Langkah hukum yang kami tempuh, lapor ke Polrestabes Medan karena terjadi pencurian harta benda milik keluarga Bapak Sopian di Jalan Sutomo No 9 Medan, "  ucap Suhadi Matondang SH, kuasa hukum Sopian kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (2/6/2021) siang. 


Kata Matondang, putusan itu tidak memiliki kekuatan untuk mengeksekusi rumah milik warga yang menguasai tanah selama puluhan tahun. Apalagi, eksekusi liar justru dilakukan oleh pemerintah. 


Disebutnya, dalam eksekusi didampingi orang pengadilan dan polisi serta adanya penetapan putusan pengadilan setempat. 


Namun hanya menggunakan surat somasi atau surat belaka yang telah diterima oleh pemilik rumah tersebut dilakukan eksekusi liar pada hari Senin tanggal 1 Juni 2021 mengakibatkan kliennya bernama Sopian menangis dan nyaris pingsan melihat kenyataan tersebut. 


Padahal keluarga Sopian juga meminta penundaan eksekusi liar itu. Sebab eksekusi liar itu tidak disaksikan oleh pihak Kepling dan Camat Medan Timur. 


 Tentunya dengan dilakukan langkah hukum itu bisa memeriksa oknum dari PJKA Medan yang dilaporkan itu yakni Agus dan kawan - kawan (dkk). 


"Harapan saya kasus laporan pencurian barang - barang milik keluarga Sopian  diproses secara aturan yang berlaku di Indonesia. Ini ada kesewenangan untuk buat aturan sendiri. Saya kawal kasus pencurian ini hingga tuntas, " tandas Ayah - sapaan - Suhadi Matondang ini.


Komentar Anda

Berita Terkini