Reskrim Polsek Patumbak Amankan Pelaku Pencurian Bongkar Rumah

/ Rabu, 23 Juni 2021 / 07.24

 


Topinformasi.com
Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengungkap dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana pencurian di Jl. Meka Tani No. 11Desa Marendal I Kec.Patumbak,Sabtu 12 Juni 2021 sekitar pukul 08.00 Wib


Adapun korbannya Elvister Lolopua (33) warga Jl. Meka Tani No. 11 Desa Marendal I Kec. Patumbak.

Pelaku yang diamankan tersebut berinitial Susanto (30 ) warga Jl. Karang Anyer Pasar 7, Desa Marendal I Kec. Patumbak. Dengan Barang bukti yang di amankan:

1. 1 ( satu ) buah bor listrik
     warna hijau.
2. 1 ( satu ) buah gerenda
     listrik warna hijau
3. Uang Rp. 370.000 ( tiga
     ratus tujuh puluh ribu
     rupiah )

Ceritanya,Pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 08.00 wib korban pergi ketempat kerjanya dan meninggalkan rumah miliknya di Jln. Mekatani no.11 Desa Marindal I Kec. Patumbak.

Kemudian pada saat korban pulang kerja sekitar pukul 15.30 wib korban melihat pagar rumahnya sudah terbuka beserta pintu rumahnya juga, kemudian korban masuk kedalam rumah untuk melihat  barang barang miliknya dan setelah dilihat sepeda motor dan barang barang sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan membuat laporan ke Polsek Patumbak.

Pada Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 wib Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumabk  mengetahui keberadaan pelaku setelah di lakukan penyelidikan atas kasus pencurian yang di laporkan korban di Polsek Patumbak, bahwa pelaku pencurian tersebut berada di daerah  Kanal Marendal I .

Dengan cepat Team Tekab yang dipimpin oleh Panit  I Ipda M.Yusuf Dabutar S.H langsung melakukan penyelidikan di seputaran kanal Marendal I dan ditemukan pelaku sedang berjalan kaki di pinggir kanal, kemudian Team langsung mengamankan dan menggeledah serta mengintrogasi pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi tersebut pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor dan barang2 lainnya yang  berada di rumah pelapor dan pelaku diboyong untuk menunjukkan dimana barang hasil pencurian tersebut dan diamankan dari pelaku 1 (satu) grenda tangan, 1 (satu) bor tangan dan uang logam sebanyak kurang lebih Rp. 370.000, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Patumbak guna proses hukum selanjutnya.

Kapolssek Patumbak Kompol Arvin Fachreza S,H S,I,K.M,H melalaui kanit Reskrim Iptu Sondy Rahardjanto membenarkan penangkapan pelaku pencurian,Pelaku di jerat degan pasal Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 ( lima ) tahun penjara.
Komentar Anda

Berita Terkini