Reskrim Polsek Pancurbatu Ringkus Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu Sabu

/ Rabu, 16 Juni 2021 / 20.25

 


Topinformasi.com

Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur batu berhasil mengamankan 1(satu) Orang tersangka tindak pidana narkoba di Jln.Jamin Ginting Penginapan Lorena Bandar Baru kec. Sibolangit Kab. Deliserdang.Pada hari Rabu 16  Juni 2021 sekitar pukul 00.20 wib 


Tersangka tersebut diketahui bernama Kliwon  (51) warga Jl.Jamin Ginting, Penginapan Lorena Bandar Baru Kec.Sibolangit Kab Deli serdang. 



Awalnya Pada hari Rabi 16 juni 2021, sekitar pukul 00.20 wib,  reskrim polsek Pancurbatu yang dipimpin oleh Ipda Junaidi A Karosekali.SH mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di sekitar Jl.Jamin Ginting Penginapan Lorena Bandar Baru kec. Sibolangit ada Peredaran Narkoba,. 


Kemudian unit Reskrim melakukan lidik di TKP, Pada saat di TKP sesuai dengan informasi dari masyarakat team langsung melakukan penangkapan kepada tersangka dan didapati 3 (Tiga) plastik klip kecil yang diduga sabu sabu didalam sebuah kotak senter Merk Tesla. 


Usai diintrogasi terhadap Tsk, Tsk mengakui Narkoba tersebut adalah miliknya, kemudian Tsk dan BB diboyong ke Polsek Pancurbatu untuk pemeriksaan berikut barang bukti. 


Barang bukti  yang  diamankan yakni: 


- 3 (Tiga) klip Kecil di duga Sabu.

- 8 (delapan) plastik klip kosong.

-  1 (satu) Kotak senter merk Teslo.

-  1 ( satu) buah pipet kecil.



Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma  SH melalui Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu SH membenarkan penangkapan tersangka dengan kasus melanggar Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU  RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

Komentar Anda

Berita Terkini