Reskrim Polsek Delitua Amankan Dua Pelaku Curanmor

/ Rabu, 16 Juni 2021 / 17.18

 


Topinformasi.com

Reskrim Polsek Delitua mengamankan 2 orang tersangka pencurian ranmor an,Saidam Hanafi Barus  ( 21 ) warga Jln Eka warni lk.VIII No 55 Kel.gedung Johor kec.medan Johor,Muhammad Alif ( 16 ) warga Jln Eka Rasmi gg Eka Rosa VI Kel.Gedung Johor Kec.medan Johor,H ( DPO) di
Jln Eka warni No 55 Gedung Johor kel.gedung Johor kec.medan Johor,

Kedua tersangka diamankan di Jalan  Eka Rasmi Gang Eka Rosa Kel.gedung Johor kec.medan Johor.

Korbannya Irwansyah ( 33 ) warga Jalan Eka Warni Lk XII Kel.Gedung Johor Kec.medan Johor.
Dengan Barang Bukti uang 500 ribu ( 5 lembar uang pecahan 100 ),Minggu  13 juni 2021 pukul 16.20 wib


Mulanya pada hari Sabtu 12 Juni 2021 sekira pkl 15:30 Wib korban kehilangan 1 unit spd motor Honda beat warna merah No Pol BK 2443 AGH dari parkiran tempat kerja korban.

Selanjutnya korban membuat LP pada hari minggu 13 Juni 2021 sekira pkl 16:20 wib ke Polsek Deli tua.

Menerima laporan tersebut personel meluncur ke TKP dan mengambil rekaman cctv kantor pabrik pupuk tersebut , curiga dengan gerak-gerik karyawan an.Saidam .Team yang dipimpin Panit luar Ipda Syawal Sitepu SH, membawa Saidam ke Mako dan setelah  interogasi secara mendalam saksi Saidam mengakui perbuatannya bahwa Saidam lah yang merencanakan pencurian tersebut bersama 2 orang temannya.

Selanjutnya team gabungan yang dipimpin Panit luar Ipda Syawal Sitepu SH ,langsung melakukan pengembangan untuk pencarian tersangka lainnya.

Setiba di jln Eka Rasmi Gg Eka Rosa VI Kel.gedung Johor ,tsk An.Mhd.Alif dan lanjut team menginterogasi tersangka tersebut dan mengakui perbuatannya ,lanjut team gabungan bersama Panit luar meluncur ke Namorambe untuk mencari tsk Hendi ,namun informasi sudah bocor.

Selanjutnya ke 2 tsk diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap  SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH membenarkan penangkapan kedua tersangka ,dan mengamankan kedua tersangka ke Mako Polsek Delitua guna proses hukum.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini