Pasutri Kurir Sabu 10 KG Diringkus Sat Res Narkoba Polrestabes Medan

/ Rabu, 02 Juni 2021 / 19.52

 

Topinformasi.com
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, berhasil meringkus pasangan suami istri (Pasutri) yang menjadi kurir 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Pasutri ini diketahui sudah empat kali mengantarkan narkoba dan diberi upah 1 unit mobil Ford Everest warna hitam beserta BPKB nya oleh bandar narkoba.

 

“Kedua tersangka bernama Amirulah (48) dan istrinya berinisial Yu (24) yang merupakan warga Jalan Amal, Gang Rahayu, Kecamatan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko SIK MSi, Rabu (2/6/2021) saat konferensi pers di halaman apel Polrestabes Medan.

Dikatakan Kapolrestabes Medan, bahwa pengungkapan berawal pada Jumat, 28 Mei 2021 ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 40 kg sabu-sabu yang sebelumnya berhasil di ungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.

“Berdasarkan keterangan tersangka Muhamad Herry yang berhasil ditangkap Satresnarkoba dengan barang bukti 40 kg sabu-sabu pada tanggal 28 April 2021 lalu di Jalan Binjai KM 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.



“Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan rekan-rekan Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan 10 kg sabu dan mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan pasutri tersebut,” ungkap Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan SIK MH.

“Keduanya ditangkap dari Jalan Nangka, Gang Jambu, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,” ucap Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Arjuna Bangun.

Lanjut Kapolrestabes Medan lagi, para tersangka ini menurut pengakuannya sudah 4 kali mengirimkan narkoba dan yang pertama kali, ia diberi imbalan 1 unit mobil Ford Everest berikut Bukti Kepemilikan Kendaraan bermotor (BPKB).

“Barang bukti yang kami sita selain 10 kg sabu-sabu, yaitu 1 unit mobil Ford Everest warna Hitam BK 1138 LD berikut BPKB kendaraannya, 1 buku rekening bank BRI atas nama tersangka, 4 unit Handphone dan uang tunai Rp5.920.000,” pungkas Kapolrestabes Medan.
Komentar Anda

Berita Terkini