Kategori Perdata, PN Medan Batalkan Status Tersangka TPPU Ditkrimum Polda Sumut

/ Kamis, 17 Juni 2021 / 16.06


MEDAN |
Pengadilan Negeri Medan akhirnya menyatakan penetapan status tersangka kepada Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak sah dan batal demi hukum. Hal itu tercetus dalam sidang permohonan praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal, Immanuel Tarigan, Kamis (17/6/2021) di Cakra 8.

 Hakim mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan (prapid) Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya Gindo Nadapdap SH MH dan Jonson David  Sibarani SH, dari Kantor Hukum Metro.

Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan, penetapan pemohon sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh termohon, tidak sah dan batal demi hukum.

Esensi gugatan prapid adalah untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, mengawasi tindakan upaya paksa terhadap tersangka, meletakkan hak yang sama antara tersangka dan yang memeriksa.

Setelah memperhatikan dalil hukum yang disampaikan pemohon dan termohon (Kapolda Sumut), melalui tim kuasa hukumnya dari Bidkum Polda Sumut berupa bukti surat, keterangan saksi-saksi, ahli dan lainnya, pemohon telah mempertanggungjawabkan perbuatannya baik secara perdata dan pidana.

"Penetapan pemohon sebagai tersangka TPPU oleh termohon berlebihan dengan alasan pembelian 3 mobil, tidak serta merta pemohon menikmati penipuan dan penggelapan atas penjualan tepung tapioka milik pemohon melalui PT Bumi Sari Prima (BSP)," urainya. 

Dari bukti surat disampaikan pemohon melalui tim kuasa hukumnya, Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat dilaporkan PT BSP melakukan penipuan dan penggelapan. Perkaranya telah Inkracht menyusul keluarnya putusan Kasasi Mhkamah Agung RI yang menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara terhadap pemohon.

PT BSP juga telah melakukan gugatan balik (rekonvensi) dan PN Pematang Siantar memutuskan mengabulkan sebagian gugatan PT BSP. Antara lain amar putusan menyatakan, perbuatan pemohon prapid yang tidak membayar hasil penjualan tepung tapioka sebesar Rp4.082.000.000 adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang masuk dalam ranah hukum perdata.

Karena peristiwa hukumnya bermula dari kesepakatan, perjanjian kemudian berujung wanprestasi, tidak bisa dilaporkan dengan penipuan dan penggelapan, harus ada niat jahat agar terpenuhi. Maka yang berlaku adalah putusan perdata, demikian Immanuel Tarigan.

Sementara usai persidangan Jonson David Sibarani dan Gindo Nadapdap menyampaikan aspirasi setinggi-tingginya atas dikabulkannya permohonan gugatan prapid kliennya.

"Walau dikabulkan sebagian, kami menilai denyut nada rasa keadilan masih ada di pengadilan negeri kelas I Khusus Medan ini," pungkas Jonson. (rel)

Komentar Anda

Berita Terkini