Berbekal Informasi Di Medsos,Dogol Berhasil Di Tangkap Satres Narkoba Labuhanbatu

/ Senin, 14 Juni 2021 / 08.03

 


Topinformasi.com

Labuhanbatu-Seorang Laki-Laki Rahmad Syahputra ,umur 36 Tahun  Berhasil di aman kan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.


Dalam hal ini Kapolres Labuhanbatu melalui kasat res narkoba AKP Martualesi Ragama menjelaskan" penangkapan Rahmad adanya Laporan masyarakat ke Polres Labuhanabtu melalui Sosial Media Face Book yang isi postingannya, Pak Kapolres, tolong ditindak segera bandar sabu di Desa Marbau Selatan Dusun Tanah Seribu yang bernama Dedek alias Dagol



Berdasarkan dari postingan tersebut Kapolres labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan langsung Memerintahkan Segera melakukan penangkapan Terhadap Tersangka Rahmad Syahputra.ujar kasat


Selanjutnya,Tim Satnarkoba polres Labuhanbatu Langsung bergerak cepat,Pada hari sabtu (12/6)sekira PKL 18.00 WIB Rahmad Syahputra Alias Dedek Berhasil di tangkap, saat sedang menunggu pembeli di teras rumahnya yang beralamat di Dusun Inpres Tanah Seribu,Desa marbau selatan Kab.Labuhanbatu Utara,Terang kasat narkoba kepada awak media


Dari keterangan tersangka bapak dua anak ini menerangkan sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memperoleh keuntungan Rp 300 hingga 400 Ribu setiap gram nya dimana tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi No hp yang saat ini masih dilakukan pengembangan.


Barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka 3 (tiga) Plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 2,52 Gram Bruto,Uang tunai Rp 355.000 dan 1 (satu) unit HP Nokia yang hitam.


Dan tersangka akan  dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(samsul)

Komentar Anda

Berita Terkini