Polres Batubara Ungkap Kasus Mafia Tanah. Kepala Desa Masjid Lama Di Tahan

/ Rabu, 26 Mei 2021 / 21.34

 



Batubara. Topinformasi.com


Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, Oknum Kepala Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, Abdullah Sani (51) ditahan penyidik Satreskrim Polres Batubara setelah ditetapkan sebagai tersangka. 


Abdullah Sani diduga melakukan pemalsuan surat tanah milik Ismail (57) seluas 14 hekatar di Dusun VI Desa Masjid Lama, Rabu 26/5/2021.


Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi memaparkan, kasus pemalsuan surat tanah ini terungkap pada 13 Oktober 2021. Kepala Desa Masjid Lama, Abdullah Sani telah menerbitkan surat pinjam pakai lahan Desa untuk dipergunakan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Harapan Jaya yang beranggotakan 14 orang.



Lahan seluas 14 hektare yang terletak di Dusun VI Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara diklaim oleh Kepala Desa Abdullah Sani tersebut, juga diklaim milik Ismal, (pelapor). 


Ismail mengkalim berdasarkan enam surat tanah yang terbit tahun 1988 serta 5 kwitansi pembayaran dari masing-masing objek tanah pemilik sebelumnya.


Hal ini juga sudah pernah diungkapkan Ismail kepada Kepala Desa Masjid Lama Abdullah Sani dan kepada pengurus KUBE. "Namun Abdullah Sani dan kelompok KUBE tidak menghiraukan pernyataan Ismal, dan menguasai laham Ismal dengan berpegang surat pinjam pakai dari Kepala Desa Masjid Lama, Abdulah Sani.


Abdullah Sani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Batubara Atas laporan Ismail (57) warga Dusun VI Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, dengan LP/121/II/2021/SU/Res.B.Bara. tanggal 23 Februari. 



Kades Abdullah Sani ditahan atas dugaan membuat surat palsu atas lahan seluas 14 hektare milik korban Ismail. Sebagai barang bukti penyidikan mengamankan 6 surat keterangan tanah sejak 1988, 5 kwitansi pembayaran dan satu surat perjanjian pinjam pakai.


Atas perbuatannya, tersangka Abdullah Sani ditahan dan dijerat melanggar Pasal 263 ayat (1),(2) KUH Pidana, tentang membuat surat palsu dan memalsukan surat dan sengama memakai surat palsu atau yang dipalsukan yang dapat menimbulkan kerugian kepada orang lain. (dr)




 

Komentar Anda

Berita Terkini