Nekad Ngurir 1 Kg Sabu, Mhd Azam Rayakan Idul Fitri Di Sel Tahanan Polres Batubara.

/ Rabu, 19 Mei 2021 / 17.51

 



Batubara. Topinformasi.com


Polres Batubara Press release penangkapan kurir sabu seberat 1 kg dengan tersangka Muhammad Azam Manurung (21) warga Jalan Jumpul Lingkungan Il Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Muhammad Azam nekad menjadi kurir narkotika jenis sabu karena butuh biaya untuk lebaran.


Saat diwawancarai oleh Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, tersangka Muhammad Azam mengaku diberi upah Rp 5 juta untuk mengantar 1 kg sabu tersebut. Kemudian setelah ditangkap, Muhammad Azam menangis menyesali perbuatannya, dan dia mengaku sadar kalau perbuatannya itu dapat menghancurkan generasi bangsa.


Selain itu, Muhammad Azam juga mengaku mendapat instruksi dari abang iparnya yang berada di Lapas untuk mengantar paket sabu seberat 1 kg yang terbungkus kantong teh China dengan upah sebesar Rp 5 juta.



Pengakuan tersebut terungkap pada saat press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Batubara, Rabu (19/5/21).


Karena butuh biaya untuk lebaran, Ia pun menyanggupi tawaran dari Abang iparnya, dan langsung bergerak membawa paket sabu dalam tas ransel dari Tanjung Balai menuju pemesan di Dusun I Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sabtu 8/5/21 petang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi.


Namun harapan tersangka untuk memperoleh uang lebaran terganjal personil Satres Narkoba Polres Batubara yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan.


Sebelumnya personil Satres Narkoba Polres Batubara mendapat informasi adanya pelaku kejahatan narkotika yang sedang membawa sabu berada di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.


Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan bersama personil langsung melakukan pengintaian dan pengamatan dilokasi yang dimaksud, setelah dipastikan tersangka berada di lokasi, tim Satres Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan langsung meringkus tersangka.


Sebelumnya untuk menjebak tersangka, salah seorang personil Satres Narkoba Polres Batubara menyamar menjadi calon pembeli Narkoba jenis sabu tersebut.


Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1 kg, 1 buah haenpoen dan tas ransel serta 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara guna penyidikan lebih lanjut.



Dikatakan Kapolres, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda Rp. 1 miliar.


Usai penjabaran kronologis pengungkapan kasus sabu tersebut, Kapolres Batubara didampingi Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, KBO Narkoba AKP Yahman, Kepala BNNK Batubara AKBP Zulfikar, JPU Kejari Batubara, dan PH melakukan  pemusnahan barang bukti sabu.


Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Poldasu dipimpin Ipda Hafiz terlebih dahulu melakulan pengujian barang bukti dan hasilnya dinyatakan positif Narkotika jenis sabu. (dr)

Komentar Anda

Berita Terkini