Miriis!Telkom ngaku untung tapi ada perusahaan di dalamnya tak sanggup bayar pesangon pekerjanya

/ Sabtu, 01 Mei 2021 / 12.33

 


Topinformasi.com

Di saat peringatan May Day Hari buruh Sedunia di tengah pandemi menjelang lebaran masih saja ada pengusaha yang tidak membayarkan Pesangon pekerjanya.


Anwar dan Darmawan Pekerja PT Walet Solusindo dbawah naungan Kopkar Walet Medan mengeluhkan sampai saat ini mereka tidak di bayarkan pesangonnya oleh Pengusaha padahal mereka di PHK sejak akhir Desember 2020.


Kepada awak media Anwar dan Darmawan sangat mengharapkan agar Pesangonnya di bayarkan apalagi sebentar lagi lebaran. Jum'at (29/4/2021)


"Di tengah Pandemi Telkom Medan tega tidak memberikan pesangon kepada kami pejuang terdepan pelayanan Telkom Witel Medan, apalagi sebentar lagi lebaran sungguh sedih kami rasa" ungkap Anwar di dampingi Darmawan


Terpisah, Sumarno S Direktur PT Walet Solusindo mengatakan bahwa perusahaannya bukan Telkom, perusahaannya adalah  perusahaan kecil yang mencari makan di Telkom.


Sumarno menjelaskan kepada awak media untuk masa pandemi ini dirinya terpaksa memutuskan hubungan kerja dengan sebagian tenaga kerja karena banyak kerjaan yg sudah hilang sehingga pemasukan uang tidak bisa mencukupi untuk gaji, dirinya mengusahakan agar pesangon pekerja bisa secepatnya di bayarkan.


"Di Telkom banyak mitra kerjanya pak, Perusahaan kami kurang modal jadi tidak bisa ambil kerjaan yg besar,

tapi kami tetap mengusahakannya melalui cicil pak, termin pertama sudah kami cicil, itulah kemampuan perusahaan kami sekarang, .mohon maaf pak" ungkapnya


Awak media mencoba mewawancarai Ketua Koperasi dan Pengawas Koperasi Kopkar Walet Medan serta GM Witel Medan sampai saat WA awak media tak di balas, hanya WA Pengawas Kopkar Walet mengatakan tidak berhak menjawab pertanyaan awak media


"Saya tidak berhak menjawab pertanyaan awak media, maaf ya bang" ungkapnya


Terpisah, Rahmadsyah Sekretaris DPD Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi P3KI Sumatera Utara mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo jika mengacu pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, ternyata ada pasal tambahan bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pemutusan kerja atau PHK. Pekerja atau buruh yang diputus kontrak kerjanya berhak mendapatkan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.


Mengacu pada pasal 156 ayat (1), pengusaha wajib membayar uang pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.


"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima tertera pada pasal 156 ayat (1) di Bab IV tentang ketenagakerjaan" ungkapnya Sabtu (4/11/2021)


Rahmadsyah juga menjelaskan pasal 157 ayat (1) dijelaskan komponen upah pesangon meliputi upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.


Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:

a. upah pokok; dan

b. tunjangan tetap yang diberikan kepada

pekerja/ buruh dan keluarganya," terdapat di halaman 558 terdapat pada Bab IV tentang ketenagakerjaan.


Namun, pada pasal 160 ayat (1) tercantum pengusaha tidak wajib membayar pesangon jika para pekerja yang ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.


Sebagai gantinya pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya.


"Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya," terdapat di halaman 559 terdapat pada Bab IV tentang ketenagakerjaan," tulis pasal 160 ayat (1). 


Jika pengusaha ini melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan maka pengusaha ini bisa dikenai sanksi pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah. 


"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 Juta dan paling banyak Rp400 Juta," terdapat pada halaman 560 yang merupakan perubahan ketentuan pasal 185 yang terdapat pada Bab IV tentang ketenagakerjaan," seperti dikutip dalam pasal 185 ayat (1).(RS)

Komentar Anda

Berita Terkini