Kapolres Tanjung Balai Mendukung Himbauan Bersama Pengendalian Covid-19 dalam Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442-H di Kota Tanjung Balai

/ Rabu, 12 Mei 2021 / 15.26

 


Topinformasi.com

TANJUNG BALAI,- Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 agar tidak terjadi Peningkatan angka yang terpapar, Untuk Keselamatan dan Kesehatan Warga Masyarakat, Kemenag bersama unsur Pimpinan Dewan Mesjid, MUI dan Pemko Tanjung Balai Telah Membuat Kesepakatan Bersama terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442-H yang dilaksanakan Pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021. 


Kesepakatan Bersama tersebut ditanda tangani oleh KAKAN KEMENAG TANJUNG BALAI, KETUA DEWAN MESJID INDONESIA TANJUNG BALAI, KETUA MUI KOTA TANJUNG BALAI DAN PLT WALIKOTA TANJUNG BALAI yang Menghimbau sebagai berikut :

1. Tidak melaksanakan Pawai takbir keliling, tetapi melaksanakan takbiran di Mesjid dan Mushollah secara terbatas 10% dari kapasitas Mesjid dan Mushollah

2. Tidak membunyikan Petasan dan Kembang Api yang dapat mengganggu kenyamanan dan Keteriban di tengah masyarakat Kota Tanjung Balai.

3. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442-H/2021-M dilapangan Terbuka dan Mesjid Mesjid serta Mushollah Harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Secara Ketat diantaranya : 

a. Pembatasan Kapasitas jumlah jamaah Maksimal 50% dari kapasitas tempat untuk menerapkan jaga jarak

b. Panitia Sholat idul fitri menyiapkan alat pengecek suhu tubuh (Thermogun), Masker, sarana cuci tangan dan handsanitizer

c. Seluruh jamaah wajib menggunakan Masker.

4. Silaturrahmi Hari Raya Idul Fitri 1442-H/2021-M hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House dilingkungan kantor atau pun Komunitas.

5. Tidak mengunjungi lokasi keramaian dan Pariwisata yang dapat menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19. 


Kapolres Tanjung Balai Akbp Putu Yudha Prawira SIK, MH Sangat mendukung Himbauan Tersebut sebagai Upaya Untuk Mencegah Peningkatan Angka yang Terpapar Covid-19,  berharap Seluruh Warga Kota Tanjung Balai Harus Melaksanakan Himbauan Bersama tersebut guna mencegah, menekan dan memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 sehingga tidak mewabah di Kota Tanjung Balai.

Komentar Anda

Berita Terkini