Endi Bahtiar Pemilik Lahan 10, 7 Hektar di Jalan Metrologi, Kepala Desa Sampali : Hasil Notulen Rapat dan Kesepakatan Bersama

/ Senin, 03 Mei 2021 / 15.23

 



Medan. Topinformasi.com

Polemik sengketa lahan Jalan Metrologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang antara Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya dengan Endi Bahtiar pemilik lahan seluas 10, 7 hektar masuk babak baru. Hal ini menyusul adanya hasil notulen rapat dan kesepakatan bersama di Kantor Desa Sampali. 


Kepala Desa Sampali M Ruslan menyebutkan, lahan seluas lebih 10,7 hektar yang ingin dikuasai penggarap  mempunyai kekuatan hukum dan adanya SK Gubernur Sumatera Utara No 188.44/55/KPTS/2021 tanggal 28 Januari 2021 itu sudah  mempunyai alas  hak sebagi pemilik lahan. 


"Hal ini menyusul adanya hasil notulen rapat dan kesepakatan bersama dan Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya tidak bisa menunjukan surat yang sang namun hanya surat belaka atau Abal - Abal dan harus keluar dari lahan seluas 10, 7 hektar, " ucap Kepala Desa Sampali M Ruslan kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya di Kantor Desa Sampali, Senin (3/5/2021). 


Kepala Desa Sampali M Ruslan menarik kesimpulan dari pertemuan antara Endi Bahtiar dan Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya telan memberikan kesempatan kepada pihak penggarap itu   untuk mengecek keaslian surat Endi Bahtiar tersebut selama lima hari namun tidak ada jawaban sama sekali. Karena itu, Kepala Desa yang telah meneliti surat itu asli dan ditandatangani oleh sembilan orang sebagai ahli waris 10, 7 hektar tersebut  dan sebagai pemilik lahan,  paparnya. 



Sementara itu, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Pieter Napitupulu mengaku, hanya menjalankan tugas untuk melakukan pengamanan lahan yang digarap oleh kelompok tani tersebut. "Warga harus taat hukum, apabila ada yang mengaku sebagai pemilik lahan 10,7 hektar di Jalan Metrologi akan diaktifkan habis. saya hanya menginginkan suasana wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan aman dan kondusif, " ujarnya.  

 

Sebelumnya, pihak Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya taat hukum dan siap keluar dari areal 10, 7 hektar yang berada di Jalan Metrologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang jika telah mengecek keaslian surat tanah milik Endi Bahtiar.  


Namun dalam pertemuan itu ada dua orang penggarap dari kelompok tani tersebut keluar dari pertemuan itu dihadapan Kepala Desa Sampali M Ruslan. 


Dalan satu  pihak mediasi mempertanyakan apa alas hak kepada kedua belah pihak. Endi Bahtiar menerangkan, bahwa pihaknya memperoleh dan mengusahakan tanah tersebut sejak tahun 1991, karena ada tanahnya yang diambil PDAM dan digantikan dengan tanah 10,7 hektar di Jalan Metrologi berdasarkan SK Gubernur.


Sedangkan pihak Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya yang disebut diketuai oleh Agam, hanya bisa menunjukkan akte pendirian kelompok tani tersebut yang berdiri tanggal 12 April 2021. (Red)

Komentar Anda

Berita Terkini