Di duga Manipulasi izin Kapal Tangkap, LSM Penjara PN dan LKLH Surati 17 Gudang di Gabion Belawan

/ Selasa, 11 Mei 2021 / 15.01

 




Topinformasi.com

DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Pembaharuan Nasional ( Penjara PN ) Kota Medan dan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Kota Medan menyurati 17 Gudang di Gabion yang di duga memanipulasi izin Kapal Tangkap dan langgar Permen Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia NOMOR 71/PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan alat penangkapan ikan  di wilayah pengelolaan penangkapan ikan perikanan Negara Republik Indonesia 


Budiyanto SH Ketua LSM Penjara PN Kota Medan di dampingi Rahmadsyah LKLH Kota Medan mengatakan banyak sekali pelanggaran yang di lakukan 17 Gudang di Gabion Belawan selain dugaan  memanipulasi izin Kapal Tangkap dan Permen KP ada juga dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan, Amdal (Analisa Dampak Lingkungan), Penyalah gunaan bensin bersubsidi. Selasa (11/5/2021)


"Kita berharap Kapoldasu mau turun mengusut dugaan pelanggaran manipulasi izin Kapal Tangkap, pelanggaran Permen KP, Ketenagakerjaan, penyalahgunaan bensin bersubsidi yang di lakukan 17 Gudang di Gabion Belawan, kita harus selamatkan Pendapatan Daerah dan Negara kalau bukan kita, siapa lagi" ungkapnya.


Adapun 17 Gudang yang di laporkan DPC LSM Penjara PN Kota Medan dan LKLH Kota Medan antara lain, Gudang Buncuan, Gudang SBU, Gudang PT Laut United, Gudang Karya Agung, Gudang KAS, Gudang Mitra Laut, Gudang Abadi Jaya, Gudang PMP, Gudang CAC, Gudang Kelong, Gudang KUD


Budi juga meminta DPRDSU menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk mengungkap temuan pelanggaran manipulasi izin Kapal Tangkap dan Permen KP dan pelanggaran lainnya


"Kita berharap DPRDSU menggelar Rapat Dengar Pendapat mengungkap temuan Pelanggaran Permen KP dan manipulasi izin serta pelanggaran lainnya untuk menyelamatkan PAD" ungkapnya.

Komentar Anda

Berita Terkini