Anggoro Melaporkan Salah Satu Pinjaman Online ke Polda Sumut

/ Senin, 17 Mei 2021 / 11.50


Topinformasi.com

 Adanya Aplikasi pinjaman online yang diduga tidak terdaftar di OJK kian semarak di Medsos banyak menelan korban .Dimana korban nya para peminjam yang melalui aplikasi online ,salah satunya aplikasi online Danaway. 


Salah satu korbannya bernama Anggoro Budi Atmoko (40) warga Tasbi Blok VV no 90,Kelurahan Asam Kumbang ,Kecamatan Medan Selayang. 


Mulanya Anggoro meminjam 5 jt Rupiah dengan bunga 0,03  persen /hari,namun masih dalam verifikasi dan belum adanya persetujuan dari Anggoro sudah dikirim dana sebesar 744 ribu rupiah ke rekening BRI . 



Ironisnya dana yang dikirim hanya sebesar 744 ribu Rupiah tersebut dalam waktu denor  7 hari diminta di kembalikan sebesar 1,2 juta Rupiah. 


Oleh karena merasa tak sesuai dengan perjanjian,Anggoro pun membuat laporan ke SPKT Polda Sumut didampingi awak Media yang berunit di Mapolda.Sumut,Senin 17 Mei 2021 sekira pukul 11.00 Wib. 


Di SPKT Mapolda Sumut,Anggoro berkoordinasi dengan pihak kepolisian.Dimana pihak kepolisian sudah menerima laporan pengaduan Anggoro secara lisan .Anggoro pun dihimbau untuk mengembalikan dana sebesar 744 ribu rupiah. 


Anggoro pun ingin mengembalikan uang  sejumlah 744 ribu namun tidak direspon oleh pihak Dana way. 


Harapan Anggoro agar masyarakat luas agar lebih berhati hati dengan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. 


"Masyarakat jangan tertipu dengan perjanjian sepihak,Cetus Anggoro.

Komentar Anda

Berita Terkini