Suami Tikam Istri Karena Tak Mau Rujuk ,Jadi Penghuni Sel Polsek Delitua

/ Minggu, 18 April 2021 / 11.31

 


Topinformasi.com

Tim Reskrim Polsek Delitua mengamankan 1(Satu) orang tersangka kasus Penganiayaan (351 KUHPidana) .Atas Korban istrinya sendiri Halimah Pinem ( 28 )warga Jln. Stela Raya Kel. Simpang Selayang Kec. M. Tuntungan.Minggu 18/4/2021. 


Kondisi korban saat Ini dirawat di Rumah Sakit Adam Malik di Ruangan UGD, Mengalami luka robek di lengan sebelah Kanan dan  luka tusuk dibawah dada sebelah kiri. 


Diketahui pelaku tersebut bernama Edi Sianipar (33 )Jln. Tanjung Selamat gg. Nusantara Ujung Desa Tanjung Anom Kec. Pancurbatu.   


Bermula kejadiannya di Jalan Stela Raya Kel. Simpang Selayang Kec. M. Tuntungan.Personil Polsek Delitua mengamankan barang bukti- 1(Satu) Bilah Pisau Dapur.Pada hari Sabtu tgl 17 April 2021 sekira pukul 17.00 Wib. 


Didapat Informasi dari warga  bahwa di Pos Polisi Simpang Salayang ada diamankan Tsk Penganiayaan, Mendapat Info tsb Unit Reskrim Delitua dipimpin Kanit Res Iptu Martua Manik SH dan Panit III Ipda Syawal Sitepu, Langsung meluncur Ke Pos Polisi Simpang Selayang dan mengamankan Tsk . 



Edi  Sianipar setelah di interogasi mengaku melakukan penikaman terhadap Istrinya (Korban) karena tidak terima pisah dengan Istrinya (Korban), Perbuatan Tsk sudah direncanakan dengan membeli pisau terlebih dahulu di Swalayan Indomaret dan mendatangi istinya (Korban) Ke tempat kosannya di Jln. Stela Raya dan mengajak Istrinya (Korban) Rujuk kembali dan pulang balik kerumah. 


Namun Istrinya (Korban) menolak dan tidak mau balik dan rujuk kembali dengan Tsk ,Saat itu juga Tsk menikam istrinya (Korban) secara membabibuta. Melihat Kejadian tersebut ,Warga sekitar pun  datang membatu korban dan mengamankan Tsk Ke Pos Polisi Simpang Selayang. 


Selanjutnya tsk dan BB diamankan dan di boyong kekomando guna di lakukan pemeriksaan lanjut_ 



Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH  membenarkan penangkapan pelaku karena telah melakukan penganiayaan dan penikaman terhadap istrinya sendiri . 


Saat ini tersangka sudah ditahan di Sel Polsek Delitua guna proses pemeriksaan karena melanggar pasal 351 Kuhpidana dengan ancaman 5 tahun penjara,terang Kapolsek AKP Zulkifli Harahap SH.(red)

Komentar Anda

Berita Terkini