Sebanyak 967 Gram sabu, di Musnahkan Mapolres Labuhanbatu

/ Kamis, 08 April 2021 / 14.19

 


Topinformasi.com


Labuhanbatu-Mapolres Labuhanbatu Melalui Satuan Narkoba Melakukan pemusnahan Barang bukti Sabu seberat 967 Gram,Pada Hari Rabu,(07/4/2021)Di Aula serba Guna Polres ,yang beralamat di Jln ,Thamrin, Kec.Rantau Utara,Kab.Labuhanbatu.




Dan Barang Bukti sabu seberat  1 Kg tersebut  disita oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu dari tersangka Irwansyah Pohan Alias Irwan beberapa waktu yang lalu. 967 gram telah dimusnahkan dengan cara direbus, sementara 33 gram disisakan guna barang bukti di persidangan.




Dalam acara pemusnahan barang bukti sabu tersebut Kapolres Labuhanabtu AKBP Deni Kurniawan menjelaskan




"Ini merupakan kali ketiga semenjak saya memimpin Mapolres Labuhanabtu,  melaksanakan pemusnahan barang bukti. Sebelumnya, ada sebanyak 393.5 Gram sabu dimusnahkan di Polsek Kota Pinang 29 September 2020 yang lalu dan 14.993,7 Gram pada 2 Desember 2020.Terang Kapolres




Bukan hanya memberantas Narkoba maporles juga Peran aktif  dalam penanganan pecandu narkoba ini terlihat ada sebanyak 21 pecandu narkoba berhasil direhabilitasi oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH ke Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba (BRSKPN) Insyaf Pamardi Putra, Medan.




Kasat Narkoba juga menambah Bahwa




"Kita serius dalam penanganan peredaran narkoba di Labuhanbatu, karena narkoba merupakan musuh bangsa yang harus kita perangi,”Ucap Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.


 Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Fauzi Isra,SH.MH, Kajari Labusel diwakili Jaksa Surung Aritonang,KA, BNNK Labura Suheri Situmorang dan Kasi Berantas Kompol Ritonga, Perwakilan Labfor Polda Sumut IPTU R.Fani Miranda ST, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Personil Sat Narkoba, Para Ketua Elemen Pemerhati Narkoba GRANAT, GAN, LAN dan Insan Pers Labuhanbatu(Samsul)

Komentar Anda

Berita Terkini