RDP tak kunjung di gelar, Wakil Rakyat jangan jadi DPR, Dewan Penipu Rakyat

/ Senin, 19 April 2021 / 09.37

 



Topinformasi.com

Pada bulan Januari Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik berjanji akan menggelar Rapat Dengar Pendapat, tapi hingga kini tak juga di gelar Komisi 2 DPRD Kota Medan terkait pemecatan sepihak yang diakukan Pihak management Swalayan Wiego kepada Karyawan Eni Frasisca.


Saat di konfirmasi awak Media terkait belum di gelarnya Rapat Dengar Pendapat di Komisi 2 DPRD Kota Medan atas pengaduan Eni Frasisca, Haris Kelana Damanik mengatakan Coba di cek dulu surat nya masuk kemana sampai saat ini tidak ada surat yg masuk ke komisi 2 kita tunda untuk pekerjaan nya smua kita sapu bersih Insya Allah kami juga tidak pernah membedakan waktu antara hak dan kewajiban sya sangat sadar kalau saya ini perpanjangan tangan dari masyarakat. Minggu (18/4/2021)


"Coba di cek dulu surat nya masuk kemana sampai saat ini tidak ada surat yg masuk ke komisi 2 kita tunda untuk pekerjaan nya smua kita sapu bersih Insya Allah kami juga tidak pernah membedakan waktu antara hak dan kewajiban saya sangat sadar kalau saya ini perpanjangan tangan dari masyarakat" ungkapnya



Terpisah, Rahmadsyah Sekretaris DPD Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi ( P3KI ) Sumut mengatakan Komisi 2 DPRD Kota Medan sudah melakukan kunjungan ke Wiego Swalayan Marelan. 


Dirinya juga heran mengapa sampai saat ini Komisi 2 DPRD Kota Medan  tak menggelar Rapat Dengar Pendapat tentang nasib Eny Frasisca yang di pecat sepihak oleh Wiego Swalayan Marelan tanpa pesangon dan hak normatif lainnya padahal pengaduannya sudah sejak Januari 2021



"Ada apa Komisi 2 DPRD Kota Medan tak menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait pengaduan Eny Frasisca, kita minta jadilah Wakil Rakyat yang peduli dan memiliki empati terhadap penderitaan rakyat, jangan jadi DPR, Dewan Penipu Rakyat" ungkapnya kesal


Sebelumnya Eni Fransisca memasukkan surat pengaduan ke Komisi 2 DPRD Kota Medan terkait persoalan dirinya yang di PHK sepihak Rabu (27/1/2021).


Eni Frasisca mengatakan selama bekerja di Swalayan Wiego Marelan, Kecamatan Medan Marelan, dirinya tidak mendapatkan hak - hak normatif sesuai UU Ketenagakerjaan, hal ini di perparah dengan dirinya dipecat sepihak tanpa surat pemutusan hubungan kerja dari pengusaha.


"Selama bekerja aku tidak pernah mendapatkan hak - hak normatif sebagai pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan, dari BPJS Ketenagakerjaan, lembur sampai aku di PHKpun gak mendapat pesangon, terdzholim kali aku sama pengusaha bang,"ungkapnya.


Sementara itu Anggota DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik saat di konfirmasi awak media mengatakan dirinya akan memanggil pengusaha Swalayan Wiego yang berada di Marelan. 


Terkait masalah kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang di PHK dan pelanggaran Hak Normatif. Hingga saat ini, nasib Eni Frasisca eks karyawan  tersebut menjadi terkatung-katung.


"Kita akan gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil perusahaan agar nasib Eni Frasiska tidak terkatung katung dan mendapatkan hak hak normatif nya sesuai UU Ketenagakerjaan," tandas Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan itu.(RS)

Komentar Anda

Berita Terkini