TopInformasi - Labuhanbatu
Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu lakukan bimbingan teknis pemungutan, perhitungan suara terhadap badan adhoc pada pemilihan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Jum'at (16/04/2021). Di Balroom Permata Land Rantau Prapat.
Bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh
Plt. Kabiro SDM KPU RI. Sekretaris KPU Prov sumut, Anggota KPU Provinsi Sumut, Ketua dan Anggota KPU Labuhanbatu serta Ketua Bawaslu Labuhanbatu.
Pada media ini Senin, 19/04/2020. Komisioner KPU Raja Sigompulon Ritonga menyampaikan dalam rangka penyelenggara pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 dalam perolehan suara penyelesaian keberatan dan rekomendasi panwascam.
" Kepada masyarakat pemilih ke TPS membawa C pemberitahuan dan wajib menunjukkan KTP elektonik/surat keterangan dari disdukcapil. Ungkap Raja. (Samuel)