Mantap Bro !!, AKP Budiman Simajuntak Berhasil Ungkap Dan Ciduk 2 Pelaku Curanmor Dan Penadah

/ Kamis, 22 April 2021 / 08.30


Topinformasi com, 

Sunggal - Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ringkus 2 orang pria tersangka pelaku curanmor inisial AS (30) dan ZU als MENDOI (28) keduanya warga Kelurahan Asam Kumbang. Sementara seorang pria lagi sebagai penadah barang haram inisial DTL (39) warga Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Selasa (20/4/2021).



Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring pada Rabu (21/4/2021) malam menjelaskan.


Penangkapan terhadap ke-tiga tersangka di tiga tempat yang berbeda itu, berawal dari pengaduan seorang korban I (47), warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang. 



"Sepeda motor Yamaha Mio BK 3891 SZ milik korban telah dicuri oleh ke-dua tersangka disebuah warung yang tak jauh dari rumah, pada Minggu (11/4/ 2021) sekitar pukul 07.00 WIB,"ujar Kanit Reskrim.



Lanjutnya, menindak lanjuti laporan korban tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan team penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.


Berdasarkan keterangan saksi-saksi, di duga tersangka yang mengambil ranmor korban adalah AS dan ZU als MENDOI, selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap keduanya, tambah Kanit.


Pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, ke-dua tersangka berhasil diringkus. Selanjutnya berdasarkan keterangan keduanya sepeda motor hasil ranmor sudah dijual kepada DTL. Dan team pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DTL didalam rumah nya begitu juga sepeda motor milik korban.


"Ke-dua tersangka ranmor kita amankan di lokasi yang berbeda. AS kita amankan ketika hendak keluar dari rumah nya. Sedangkan tersangka ZU alias MENDOI diamankan disebuah tempat tukang kusuk.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ke-dua tersangka AS dan ZU als MENDOI di persangkakan melanggar 363 (1) ancaman hukuman 7 tahun. Sedangkan tersangka DTL kita persangkakan melanggar pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun," tutup Budiman.(db)

Komentar Anda

Berita Terkini