Empat Bal Daun Ganja Dan 3 Orang Pria, Berhasil Diringkus Polsek Patumbak

/ Sabtu, 17 April 2021 / 18.15

 




Topinformasi com, 

Patumbak - Polsek Patumbak kembali mengamankan 3 orang pria tersangka Narkotika jenis daun ganja kering. Selain 3 tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 karung plastik besar warna putih berisikan 40 bal daun ganja kering,16 bungkus kertas nasi warna coklat ganja kering, 6 unit Hp, 1 unit sepeda motor dan uang sebesar Rp 200 juta.


Ketiga tersangka itu, IR  (39) warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. SL (29) warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. Dan MF (28) warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.




Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fachreza dan Kanit Reskrim Iptu Sondi, Sabtu (17/4/2021) mengatakan. Ditangkapnya ke-3 tersangka itu berkat adanya informasi dari masyarakat dengan adanya  peredaran ganja di seputaran Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


"Begitu diperoleh informasi tersebut yang mana  tersangkanya  berinisial IR, selanjutnya pada Jumat (9/42021) sekitar pukul 18:30 WIB, personil langsung meluncur ke lokasi guna melakukan penangkapan. Untuk menangkap tersangka IR, personil terlebih dulu melakukan penyamaran sebagai pembeli. Sehingga tersangka IR berhasil kita amankan berikut barang bukti daun ganja seberat 40 bal, dan 16 bungkus kertas yang berisikan ganja kering,"ungkap Wakapolrestabes Medan. 


Lanjutnya, dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap tersangka IR, mengaku kalau barang haram itu didapat dari tersangka SL dan MF. Selanjutnya personil langsung melakukan pengejaran terhadap ke-dua tersangka tersebut. Masih dihari yang sama tepatnya pukul 21:30 WIB, ke-dua tersangka berhasil diamankan, dan selanjutnya langsung diboyong ke Komando guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Pengakuan dari ke-dua tersangka SL dan MF, mengakui kalau barang haram itu di peroleh darinya dan  saat kita interogasi,  ke-dua mengaku kalau barang haram itu diperoleh dari rekan nya sesama pemain Futsal yang berinisial RN yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),"


Ditambahkannya, atas perbuatannya kepada tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) subs 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(db)



Komentar Anda

Berita Terkini