Penjual Bakso Keliling di Labura di Tangkap Polisi, Ini Penjelasanya

/ Senin, 08 Maret 2021 / 17.10


TopInformasi - Labuhanbatu 

Karena menjadi korban kecanduan memakai barang haram Narkoba jenis sabu, seorang penjual bakso keliling di Labuhanbatu Utara (Labura) terpaksa masuk jeruji besi Satnarkoba Polres Labuhanbatu.



Pasalnya, penjual bakso keliling ini nyambi jual Sabu untuk dapat membutuhi kecanduanya memakai Sabu agar Uang pendapatan dari Jual Baksonya tidak terpakai.



Hal ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dalam rilisnya. Minggu, 7/3/2021.



Dijelaskan Kasat, pelaku merupakan SH alias Salu(29), warga Dusun X Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Labura.




" Tersangka Salu ditangkap saat berjualan bakso di Kampung Pajak, Kota Raja, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Labura, setelah personil SatNarkoba dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung melakukan penyelidikan dengan cara under coverbuy dan menyita Dua paket plastik klip berisi narkotika sabu berat 0,6 Gram", terang Kasat.



Dari keterangan Tersangka Salu, Sabu itu didapat dari R, warga Kota Batu. " Namun, saat penangkapan Tersangka Salu sudah bocor dan R tidak berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam penyelidikan, katanya.



Tersangka Salu yang sehari-hari berjualan bakso saat diinterogasi mengakui menyambi jualan sabu disamping berjualan bakso keliling. Dan mendapatkan keuntungan sebanyak 300 ribu dari setiap gram sabu yang dijualnya.



" Bisnis haramnya ini dilakukan sejak 5 bulan dan untuk menutupi kebutuhan Tersangka sebagai pemakai sabu, sehingga penghasilan berjualan bakso tidak berkurang. Karena itu, Tersangka Salu dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara", jelas Kasat. (Samuel)

Komentar Anda

Berita Terkini