Luar Biasa !! Pelaku Perampokan Menggunakan Senpi, Berhasil Diungkap Di Dor Polsek Sunggal

/ Minggu, 28 Maret 2021 / 07.50

 



Topinformasi.com

Sunggal - Seorang pelaku perampokan menggunakan diduga senjata api dan menyatu sebagai petugas teknisi jaringan Wi-Fi, berhasil diungkap Polsek Sunggal. Selain mengamankan tersangka, petugas juga terpaksa menembak di bagian kaki tersangka lantaran mencoba merebut senjata petugas dan berusaha kabur, Selasa (23/3/2021).



Tersangka itu berinisial M (39) warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kecamtan Sunggal Kabupaten Deli serdang.


Ditangkapnya tersangka, setelah petugas Polsek Sunggal mendapat laporan dari seorang korban nya berinisial EA alias Evi (28) warga Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal. Berkat dari laporan korban tersebut, petugas pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas akhirnya berhasil mengungkap identitas tersangka dan selanjutnya dilakukan pencarian/pengejaran.


Beberapa hari melakukan pengejaran, akhirnya unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SE MH mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengejaran. 



Saat di lokasi, tepat nya  di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos di salah satu warung kopi, petugas melihat tersangka lagi duduk, dan selanjutnya dilakukan penangkapan. 



Dari penangkapan tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan ketempat barang bukti. Namun diperjalanan tersangka mencoba merebut senjata milik salah satu petugas, sehingga terjadi pergumulan dan tersangka tidak berhasil merebut nya dan selanjutnya tersangka berupaya kabur sehingga terpaksa dilakukan tindakan terarah dan terukur sehingga mengenai kaki tersangka. Selanjutnya tersangka langsung diboyong ke RSU Bhayangkara Medan guna perawatan medis.


Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SE MH, Sabtu (27/3/2021) malam membenarkan penangkapan terhadap tersangka atas kasus perampokan.


"Tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan menyamar sebagai petugas teknisi jaringan Wi-Fi. Korban yang tidak mengetahui, sehingga percaya dan menyuruh tersangka masuk kedalam rumah nya guna memeriksa. Namun saat korban menuju ke kamarnya yang berada di lantai 2, tersangka mengikuti nya dari belakang. Begitu berada didalam kamar, tersangka langsung mengeluarkan sejenis senjata api lalu menodongkan kearah Korban dan juga mengaku kalau ia disuruh seseorang untuk membunuh korban. 


Korban yang ketakutan langsung menyerahkan harta nya, lalu tersangka mengambil ATM milik korban dan setelah itu kabur dengan meninggalkan korban dengan tangan yang telah di borgol tersangka begitu juga dengan mengikat mulut korban,"jelas Budiman Simajuntak.



Lanjutnya, dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sepaket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit HP, sepucuk senjata airsoftgun Glock 19, baju kemeja warna hijau bertuliskan QN dan sepeda motor Merk Vario BK 6912 AIF.



"Atas perbuatannya, tersangka M  dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara tersangka saat ini masih kita periksa intensif untuk mendalami perkara ini," tutup Budiman.(db)



Komentar Anda

Berita Terkini