Kades Gazamanu Dipanggil Terkait Dana Desa oleh.Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu

/ Sabtu, 27 Maret 2021 / 08.31


topinfirmasi.com |

Kabupaten Nias , Jumat 26 Maret 2021.


Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu "Kita menunggu hasil audit inspektorat kab Nias,  Ucapnya  singkat

saat dikorfirmasi media topinformasi.com dikantornya terkait Kades Gazamanu kecamatan Bawalato Kab Nias Hadir diperiksa di Unit III Tipikor Sat reskrim Polres Nias (26/3). 


Para Masyarakat Kabupaten Nias kecamatan Bawalato inisial BL dan pimpinan organisasi lsm dan ormas Nias sangat antusias mengawal kasus ini diPolres Nias. Berharap penegak hukum dan APIP agar menjadikan atensi laporan ini, demi penegakan pemberantasan korupsi ADD/DD, saatnya Kabupaten Nias bersih dari korupsi


Inspektur Inspektorat Kab Nias;  Andika mengatakan : Terima kasih atas saran dan informasinya, kita akan menjadwalkan pemeriksaannya.


Ini terkait atas Laporan LPKPK kep Nias melaporkan Kades Gazamanu kec.Bawalato kab Nias atas nama

Tri Bakti Lase Kades Diperiksa di Unit Tipikor Polres Nias, sekira pukul 10.00 wib Jumat  26 Maret 2021, terpantau wartawan di reskrim polres Nias.


Pemeriksaan digelar oleh unit tipikor polres Nias atas laporan Komisi Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan( LP-KPK) Kepulauan Nias-Sumut, atas Laporan Ketua LP-KPK Kepulauan Nias Faozi Ziliwu, SH tertanggal 1 Maret 2021 dugaan korupsi Penggunaan Anggaran DD/ADD, para terlapor Kemurahan Lase jabatan Sekdes dan Yaaro Lase Jabatan Bendahara, dipaparkan Ketua LP-KPK Kepulauan Nias Faozi Ziliwu, SH kepada media.


Urai Ketua LPKPK Kep Nias Faozi : kades dan aparatnya terlapor terkait dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2020. Dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan sanggar seni budaya sebesar Rp.51.286.550 tidak sesuai RAB dengan pembelanjaan ditoko. Pembelanjaan ditoko dalam hal ini fabrikasi adalah tidak sesuai didalam RAB, dimana sangat tinggi yang berpedoman pada SBU( standar biaya umum Kabupaten Nias, sementara harga fabrikasi pada pembelanjaan ditoko selisih harga 50 % bila dibandingkan dengan harga di RAB.Sehingga patut diduga bahwa SPJ 2020 didesa Gazamanu diduga fiktif pembelannjaannya.


Tambahnya, diduga juga Mark Up : Pembelian kursi plastik sebanyak 4( empat) lusin harga ditoko Rp.1.180.000,- didalam RAB Rp.1.700.000,-/lusin.

Serta didalam RAB semen Rp. 100.600,- sementara  harga ditoko Rp. 72.000,-/ sak


Kemudian pada kegiatan air bersih sumur bor Rp.94.286.850 pada pembelanjaan mesin sanyo Shimizu PS.135 E 45 unit dengan harga ditoko Rp.550.000 sedangkan dalam RAB Rp.986.800 diduga SPJ Fiktif. Begitu juga upah tukang diduga ada kongkalikong, dimana anggaran sewa alat gali sumur Rp.45.000.000, mobilisasi alat Rp.1.500.000, demobilisasi alat  Rp.1.500.000, total jumlah Rp.48.000.000, maka kuat dugaan ada SPJ fiktif atau penggelembungan anggaran, sehingga merugikan negara ratusan juta rupiah, maka diduga aparat desa diatas secara bersama-sama menguntungkan diri sendiri, ucap tegas Ketua LP-KPK ini.


Lanjut Faozi, Kita memohon pada pemerintah Kabupaten Nias agar pelaksaanan dana desa benar-benar dilaksanakan dengan baik, karena dana desa sekarang diduga menjadi lahan korupsi oleh pemerintah desa.Oleh karena itu kita memohon  aparat penegak hukum  untuk bertindak tegas dalam hal penyelidikan secara hukum terhadap koruptor Dana Desa(SW)

Komentar Anda

Berita Terkini