Diteriaki Maling, Pencuri Handphone Dibekuk Polisi Tanjung Balai Yang Sedang Patroli

/ Rabu, 17 Maret 2021 / 07.17

 



Tanjung Balai - topinformasi.com

MR alias Ateng alias Semekot (34) merupakan warga Jalan Sei Kapias Lingkungan V Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai tak berdaya dan setelah di kepung sekumpulan warga, sebelumnya MR telah melakukan pencurian handphone di sebuah rumah warga  (15/03/2021) Sekira Pukul 04.00 WIB.


Kasubag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan kepada wartawan topinformasi.com Senin (16/03/2021), Pelaku Pencurian handphone dilakukan oleh MR dijalan Bangsal PJKA Lingkungan I Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. 


"pelaku mencuri dua unit milik korban GR (24) yang saat itu sedang tertidur didalam rumahnya,"sebutnya.


Masi Kasubag Humas mengatakan, saat itu pelaku masuk kedalam rumah  korban melalui pintu depan rumah yang tertutup namun tidak terkunci, kemudian pelaku masuk kedalam kamar tidur korban dan mengambil dua unit handphone milik korban yang sedang di cas dekat TV yang ada di dalam kamar.


Setelah berhasil, pelaku hendak pergi meninggalkan rumah namun ketahuan pada ibu korban. " pelaku diteriakin maling secara berulangkali oleh ibu nya sehingga pelaku melarikan diri dan pada saat itu juga korban bangun dan kemudian mengejar pelaku,"sebutnya.


Sementara itu tidak jauh dari dari tempat kejadian personil Polsek Tanjung Balai Utara BRIPKAJ. TARIGAN sedang melakukan patroli di Pajak TPO, mendengar teriakan tersebut personil langsung mendatangi tempat kejadian tersebut. selanjutnya personil Tanjung Balai Utara dibantu dengan Masyarakat dapat mengamankan pelaku pencurian.


"Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti dua unit handphone milik korban yang telah dicuri, dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta," katanya.


Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tanjung Balai Utara dan kemudian korban membuat laporan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara sementara itu  pelaku disangkakan Pasal 363 subsider 362 dari KUHPidana. (TOP0051).

Komentar Anda

Berita Terkini