Diskotik Sky Garden Disinyalir Melanggar Protokol Kesehatan dan Tempat Peredaran Narkoba.

/ Sabtu, 20 Maret 2021 / 07.43

 


Topinformasi.com

Disinyalir melanggar Protokol Kesehatan di massa pandemi Covid 19,
Diskotik Sky Garden dikumjungii para pengunjung tanpa ada mengikuti protokol kesehatan.

Dalam gedung Sky Garden itu dipadati pengunjung hingga ratusan pengunjung di malam dini hari.

di diskotik Sky Garden, Dusun Tanjung Pamah,
Desa Sialang Paku, Kecamatan Kutalimbaru,
Kabupaten Deli Serdang, diduga menjadi sarang
narkoba. Pengunjung yang datang ke sana begitu
mudahnya mendapatkan narkoba yang dijual
bebas oleh orang-orang tertentu.Sabtu 20/3/2021.

Ketua Aliansi Mahasiswa Langkat Anti Narkotika
(Amanat), Agung Permana mengatakan"Narkoba merupakan musuh kita bersama. Untukitu, pemuda, mahasiswa, masyarakat dan aparat
penegak hukum serta seluruh elemen lainnya
harus bersama sama berperang melawan
narkoba," terangnya.


Bebasnya peredaran narkoba di Sky Garden itu,"
tuturnya.Untuk itu, lanjut Agung, pihaknya meminta
kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara
(Poldasu) agar segera menutup tempat-tempat
hiburan malam disekitaran wilayah Kabupaten
Langkat, Binjai dan Deliserdang yang di duga
menjadi sarang narkotika.
Lebih lanjut dikatakan Agung, pihaknya juga
berjanji akan selalu konsisten membangun
mental para pemuda Langkat tanpa narkotika,
psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.

"Kami akan selalu konsisten dalam menumpas
peredaran narkoba yang semakin hari semakin
marak. Pemuda jangan sampai terjerumus. Tutup
Sky Garden yang meresahkan warga karena
telah banyak korban," pintanya kepada pihak
kepolisian.

Dimasa Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,
ia juga menyayangkan adanya tempat hiburan
malam yang masih bebas beroperasi, salah
satunya adalah diskotik Sky Garden.

Dimasa Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,
ia juga menyayangkan adanya tempat hiburan
malam yang masih bebas beroperasi, salah
satunya adalah diskotik Sky Garden.

"Terlebih kita masih berada di masa Pandemi
Covid-19. Saya yakin kalau pihak pengelola tidak
menerapkan Prokes di tempat hiburan malam itu.
Artinya, timbulnya klaster baru penyebaran
Covid-19 sangat-sangat memungkinkan. Hal itu
juga yang menjadi dasar buat kami, sehingga
kami meminta Polda Sumut segera menutup
tempat hiburan malam yang ada," ujar Agung.
"Apalagi sebentar lagi umat muslim akan
memasuki Bulan Suci Ramadhan. Jangan
sampai diskotik itu tetap beroperasi di Bulan Suci
nanti," tambahnya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini