Bekal Informasi Dari Masyarakat Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk, Polsek Sunggal Apresiasi Kerjasama Masyarakat

/ Selasa, 30 Maret 2021 / 16.23

 



Topinformasi com, Sunggal -Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi oleh Panit Ipda Bambang Wahid berhasil meringkus seorang lelaki pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial 



Seorang Bandar sabu berinisial PH alias Ableh (25), warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Sunggal Selayang,  pada Jumat (26/03) sekitar pukul 15.30 WIB, berhasil diciduk Polsek Sunggal. 


Dari tangan nya turut diamankan barang bukti berupa 2  bungkus sedang yang di duga narkotika jenis sabu seberat 110 gram, 1  unit HP merk Oppo, 1 unit HP tanpa merk, 1 lembar catatan penjualan narkotika, 1 unit timbangan elektrik dan 3  bungkus berisi plastik klip baru serta uang tunai yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 350.000.




Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SE MH, Selasa (30/3/2021) sore menerangkan. Penangkapan terhadap tersangka berkat adanya kerjasama masyarakat yang selalu melihat tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di  Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang. Sehingga dari laporan yang diterima, langsung dilakukan penyidikan di lokasi. 



"Setelah dilakukan penyidikan di lokasi, ternyata benar kalau tesangka mengedarkan sabu di daerah tersebut,"ujar Budiman.


Masih kata Budiman, selanjutnya team langsung meluncur ke lokasi dan kembali melakukan pengintaian. Setelah melihat tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan, team langsung melakukan penggrebekan ditempat tersangka. Namun saat di grebek, tersangka berusaha untuk kabur, namun usahanya sia sia karena lokasi sudah dikepung. 


Dari penggeledahan terhadap tersangka, berhasil diamankan barang bukti. Selanjutnya guna proses penyidikan tersangka langsung diboyong ke Komando.


"Tersangka mengakui perbuatannya dan barang haram itu miliknya. Sementara kepada masyarakat, kita mengucapkan banyak terimakasih  yang mau bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba.  Dan kita juga berharap kepada masyarakat lainya untuk mau bekerjasama dengan Polisi supaya peredaran narkoba bersih terutama di lingkungan masing-masing,"ungkap Kanit Reskrim.



Ditambahkannya, tersangka untuk sementara di tahan di RTP Polsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) sub. Pasal 112 (2) UU RI No. 35 thn. 2019  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling renda 20 tahun dan paling tinggi seumur hidup.(db)


Komentar Anda

Berita Terkini