Tegas!Viral Pertandingan Futsal Langgar Prokes, Polrestabes Medan Tetapkan 1 Tersangka

/ Rabu, 03 Februari 2021 / 20.06

 




Topinformasi.com


Viralnya pertandingan Final Futsal Polsek Medan Kota versus Alwasliyah Tanjung Balai di GOR Serbaguna Jalan Willem Iskandar Muda Medan terbukti melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Kali ini, Polrestabes Medan tetapkan seorang tersangka. Tersangka diamankan itu, diketahui bernama Bania Teguh Ginting Suka (44) warga Jalan Bromo Medan.


“Saat ini masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (3/2/2021).

Kombes Riko mengaku, bakalan ada lagi yang ditetapkan tersangka.

“Pasti ada yang menyusul ditetapkan tersangka yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes),” jelasnya.

Dijelaskannya, pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 petugas mengamankan satu orang sebagai Ketua Panitia Turnamen Fun Futsal Cup berikut barang bukti berupa 8 baliho, serta dokumen – dokumen izin pelaksanaan turnamen Fun Futsal Cup. Yang diadakan pada tanggal 30 Januari 2021 di GOR Serbaguna Jalan Willem Iskandar Muda Medan.

Kemudian, penyidik melakukan cek TKP dari hasil penyelidikan, penyidik berkordinasi dengan pihak pengelola diketahui selalu panitia penyelenggara adalah Teguh Ginting Suka dan selanjutnya datang dan bertemu dengan Pawas Iptu Mashariati Sembiring dan berkordinasi dengan pimpinan sehingga perkaranya dilimpahkan ke Tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Medan. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap ketua panita, pelaku mengaku bahwa melaksanakan kegiatan tersebut dengan adanya permohonan yang dilakukan ke Dispora Sumut untuk pemakaian GOR yang diajukan permohonan tersebut pada tanggal 14 Desember 2020.

Di dalam permohonan itu, mencatut nama orang lain dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan tanpa izin yang bersangkutan atas nama Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji Asmoro Setiawan dengan maksud agar memperlancar pelaksanaan turnamen Fun Futsal Cup yang dilaksanakan oleh selalu ketua panitia. Dengan mengundang beberapa sponsor untuk pelaksana kegiatan tersebut.

“Dalam pelaksanaan kegiatan itu dilakukan tidak melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dan bahwa ketua panitia tidak melampirkan surat keterangan bebas Covid – 19 dari Dinas Kesehatan setempat.

Dan juga dalam pelaksanaan kegiatan selama berlangsung seharusnya menerapkan protokol kesehatan sewaktu pertandingan dilaksanakan,” tambah Kombes Riko.

Begitu juga di dalam permohonan izin yang diajukan ke Dispora Sumut memalsukan tanda tangan pelapor atas nama Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji sehingga yang bersangkutan merasa keberatan dan membuat laporan dengan LP/ 218/ II/ 2021/ SPKT/ Polrestabes Medan tanggal 01 Februari 2021 pelapor Hendri Syahputra Sidabutar.

“Saya sampaikan lagi Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek tidak mempunyai tim futsal. Pelaku melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana, ” tandasnya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini