Sikap Apriori Camat Wandi Bikin Gerah Ketua PAC Pemuda Pancasila Datok Tanah Datar

/ Kamis, 18 Februari 2021 / 11.42


Batubara. Topinformasi.com

Camat Datuk Tanah Datar Wandi dinilai tidak mencerminkan asas keterbukaan pada rapat dengan materi Arahan dari Camat Tentang pedoman  Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa sesuai dengan Surat Edaran Bupati Batubara.


Rapat digelar di Balai Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar, Rabu (17/2/2021) yang dihadiri Kepala Desa,  Ketua dan Anggota BPD, Ketua dan Anggota LPM, Tokoh Agama, tokoh Masyarakat, dan seluruh Kepala Dusun se-Desa Sei Muka, Kecamatan Datok Tanah Datar Kabupaten Batubara.


Pada rapat tersebut, Camat hanya membacakan Surat Edaran (SE) Bupati Batu Bara dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2018 terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.


Hal tersebut membuat Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara Indrawan angkat bicara, kepada wartawan, Kamis (18/2/201) menyesalkan sikap sepeleh Camat Datuk Tanah Datar.


"Kita merasa Camat tidak menghargai yang hadir. Lucu banget, Camat memaksakan kehendak dengan tidak menampung aspirasi masyarakat  yang hadir", ungkap Indrawan.


Sangat disayangkan, seharusnya Camat menjelaskan secara rinci peraturan terkait penggantian perangkat desa yang dibacakannya. "Ini omong kosong. Tak menyelesaikan masalah, malah pihak yang kontra merasa dapat angin. Akhirnya di desa bisa timbul gesekan gesekan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan", tegasnya lagi.


Ditambahkan Indrawan, pada undangan disebut berdasar pada menindaklanjuti hasil pertemuan antara Kepala Dusun, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Sei Muka dengan Camat Datuk Tanah Datar Senin, 15 Februari 2021 di  Ruang Kerja Camat Datuk Tanah Datar.


Dikatakan Indrawan, seharusnya saat masyarakat  datang menemui Camat di  kantornya,  Camat Wandi harus memberitahu sudah ada surat pengajuan penggantian perangkat desa dari Kades.


"Dari sini kita menduga kalau Camat menerima bulat bulat aduan sekelompok warga yang mendatangi kantornya. Dilain sisi mengabaikan pemerintah desa yang mendasari keputusan perundang-undangan yang berlaku", tandas Ketua PAC Pemuda Pancasila itu. (dr)

Komentar Anda

Berita Terkini