Polres Tanjung Balai Lakukan Konferensi Pers Terkait Penculikan Anak Dibawah Umur

/ Senin, 08 Februari 2021 / 20.02


Tanjung Balai - topinformasi.com


Polres Tanjung Balai telah melaksanakan konferensi pers terkait penculikan anak dibawah umur yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Balai Akbp Putu Yudha Prawira SIK, MH Senin (8/2/2021).


Konferensi pers yang dilakukan di Polres Tanjung Balai tersebut turut juga menghadirkan ketiga tersangka, 


Yang pertam Sairin Indra, Laki-laki (42) alamat Kampung tarutung Kecamatan Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara.


keduaa Zul Irwan, Laki-laki (49) alamat Dusun IX Desa Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara.


Ketiga Surya Darma Laki-laki (33) alamat Dusun XII  Kecamatan Gunting Saga Kabupaten Labuhan Batu Utara.




"Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH mengatakan bahwa, penculikan anak dibawah umur yang berinisial MAK (14) berawal Jumat (5/2/2021) sekira pukul 11.30 WIB dimana tempat kejadian tersebut diJalan Abadi Lingkungan I Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya dirumah korban, ujarnya.


Penculikan awalnya bermula ada datang lima orang pelaku kerumah korban dengan maksud mencari ayahnya, namun pada saat itu yang berada didalam rumah korban hanya ada kakak korban dan ibu kandung korban.


kemudian salah seorang gerombolan pelaku meminta kepeda kakak korban untuk mencari ayahnya namun tidak ketemu.


Lebih lanjut pada saat bersamaan pelaku juga miminta kembali kepada ibu korban untuk mencari keberadaan suaminya.


Pada saat bersamaan setelah kakak korban dan ibu korban mencari ayahnya, para pelaku langsung melakukan aksinya dengan menarik tangan kiri korban, ada juga yang mendorong badan korban masuk kedalam mobil yang dikendarai 5 orang pelaku tersebut dan membawa korban kearah simpang empat Kabupaten Asahan.


"Pada saat korban dibawa lari oleh pelaku ibu korban langsung berteriak "penculikan anak" mendengar hal tersebut beberapa warga yang disekitar dan unit Satreskrim Polres Tanjung Balai yang sedang melakukan patroli langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut," ujar Kapolres Tanjung Balai didepan awak media.



Tak lama kemudian terjadilah aksi kejar kejaran antara Satreskrim Polres Tanjung balai dengan para pelaku, sesampainya di daerah simpang Empat Kabupaten Asahan tiga orang pelaku berhasil diamankan oleh petugas sementara 2 orang pelaku melarikan diri.


Atas kejadian tersebut ibu kandung korban bernama  Supina merasa keberatan anak nya diculik orang tidak dikenal dan langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 


pada saat  konferensi pers tersebut Kapolres Tanjung Balai Akbp Putu Yudha Prawira SIK, MH juga memperlihatkan barang bukti berupa


Satu unit mobil merk Wuling type Confero 1.5 DB MT Nomor Polisi : BK 1277 ACD warna Starry Black dengan Nora : MK3AAAGA4KJ008203 dan Nosin : L2B8K40820384.


Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil merk Wuling type Confero 1.5 DB MT Nomor Polisi : BK 1277 ACD warna Starry Black atas nama pemilik SHAKIRA ANDIRA dan satu buah kunci mobil.


Atas tindakan tersebut pelaku dijerat melanggar pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 328 dari KUHPidana. (put)

Komentar Anda

Berita Terkini