Kelompotan Kembus Di Gulung Satres Narkoba Labuhanbatu

/ Kamis, 04 Februari 2021 / 12.07

 


Topinformasi

Labuhanbatu- HS alias Kembus yang merupakan mantan residivis harus kembali berurusan dengan pihak Kepolisian. HS diamankan petugas Kepolisian lantaran terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.


Selain HS polisi juga turut mengamankan  HR (31) warga Padang Matinggi Kampung Jawa, Kabupaten Labuhannatu, Sumatera Utara pada Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 04.00 wib.


Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martialesi Sitepu mengatakan dari penangkapan terhadap keduanya, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu berat 0,16 gram, satu buah bong, satu buah kaca pirex, satu unit timbangan elektrik dan satu unit hp samsung.


"Kedua tersangka HS dan HR ini berhasil ditangkap dari pengembangan terhadap tersangka FH yang tertangkap pada Rabu (3/2) pukul 02.00 wib yang sebelumnya melakukan transaksi kepada salah satu petugas yang menyamar dan dari tersangka ini disita barang bukti sabu seberay 0,06 gram," ungkap Kasat.


Tidak sampai disitu pihaknya pun kembali melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya yakni MA yang merupakan warga Ganda Asri.



 

"Dari MA kita menyita barang bukti sebanyak 8 bungkus plastik klip dengan berat 0,48 gram dan dari rumahnya kita kembali menyita 50 bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat 3,8 garam netto," tambah Kasat.


Berdasarkan keterangan tersangka MA dijelaskan Kasat bahwa tersangka setiap harinya mamapu menjual sabu sebanyak 5 gram sabu dengan keuntungan sebesar Rp. 1000.0000.


Terhadap ke empat tersangka yang berhasil diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif agar dapat diketahui soapa pemasok sabu yang mereka jual.


"Untuk keempatnya akan dijerat  dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kasat.



 

Penulis : Samsul


Komentar Anda

Berita Terkini