Kapolres Tanjung Balai laksanakan Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Narkotika Terhitung 01 Januari sampai 08 Februari 2021

/ Rabu, 10 Februari 2021 / 11.21

 


Tanjung Balai - topinformasi.com


Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K., M.H. melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus Narkotika terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 08 Februari Selasa (09/1/2021) Pukul 13.00 WIB di Depan Lobi Utama Polres Tanjungbalai Jalan Jendral Sudirman Kelurahan  Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai


Dalam Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung  oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H. turut di  hadiri Waka Polres Tanjung Balai Kompol H. Jumanto, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, S.H., S.I.K., Kasat Intelkam AKP J. F. Simanjuntak, Kasat Lantas AKP H. W. Siahaan, S.H. , Kasat Narkoba AKP Zulfikar, S.H. , Kasat Polair AKP T. Sianturi,

Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu S. Tambunan, S.H. , Kasubbag Humas Iptu A. D. Panjaitan, KBO Sat Res Narkoba Iptu L. Hutapea, dan Insan Pers Media Cetak dan Elektronik.


Kapolres Tanjung Balai mengatakan dalam paparannya , dalam pengungkapan kasus Narkotika yang dilakukan oleh pihakanya berjumlah sebanyak 37 Kasus, dengan tersangka berjumlah 48 orang dengan rincian, laki laki dewasa 40 orang

perempuan dewasa 5 orang dan anak anak sebanyak  3 orang (2 Laki-laki,1 Perempuan).


Selanjutnya, jumlah barang bukti yang diamankan berupa Narkotika jenis sabu dengan berat 210,36 gram, Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 5 butir dan Ganja dengan berat 4,90 gram.


Masi dikatannya, dari ke 37 kasus tersebut yang di ungkap Polres Tanjung Balai ada kasus yang menonjol yaitu dengan laporan polisi

LP / 27 / I / 2021 / SU / RES T. BALAI, 22/1/2021 temapat kejadian di Perumahan Sei Dua Indah Nomor 8 Jl. Anwar Idris Kel. Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, dengan tersangka atas nama Nelva Riski Alias Eva (Pr), Suhairi Alias Heri (Lk), Nurlela (Pr).


Orang Nomor satu di Polres Tanjung Balai mengatakan kronoligis kejadian tersebut, 

Bertempat di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Komplek perumahan Sei Dua Kecamatan Datuk bandar kota tanjungbalai, Jumat (22/1/2021) 

sekira pukul 00.10 WIB.


Dilakukan penangkapan terhadap suami istri atas nama Suhairi alias Heri Laki-laki (33) Jalan Pandan Lingkunga  III Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datui Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Dan istrinya yang bernama Nelva Rizki alias Eva Perempuan (23) dengan alamat yang sama.


Dari pasangan suami istri ini ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.63 gram dan uang tunai Rp 1.040.000, hasil interogasi petugas kepada suami istri tersebut  menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan pada nya berasal dari nama Nurlela Alias Lela, (32) Jalan Pandan LK III Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.


"Nama Nurlela alias lela merupakan kakak kandung dari nama nelva Rizki alias Eva. Selanjutnya atas informasi tersebut  dilakukan penangkapan terhadap nama nurlela alias lela, Pada saat penangkapan petugas mengamankan barang bukti   narkotika jenis sabu seberat 18.82 gram yang di sembunyikan di dalam boneka Jumat (22/1/ 2021) sekira pukul 01.30 WIB," pungkas Kapolres Tanjung Balai.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun.


Lebih lanjut Kapolres Tanjung Balai memaparkan dengan laporan polisi, LP / 33 / I / 2021 / SU / RES T. BALAI, Rabu (27/12021).

Dengan tempat kejadian perkara di Es Dengki Jalan  Mesjid Al - Hidayah LK IV Kelurahan Kuala Silau Bestari Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, tersangka atas nama Jupiter Sihombing Alias Iteng.


Kapolres Tanjung Balai menjelaskan Kronolgis kejadian Berawal dari Informasi Kanit 1 Aiptu Wariyono kepada kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar, S.H. yang menerangkan di Jalan Mesjid al Hidayah LK IV Kelurahan Kuala Silau Bestari Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu, dari hasil lidik A1, rabu (27/1/2021)  pukul 17.00 WIB Dilakukan penangkapan terhadap nama Jupiter Sihombing alias Iteng (40) jalan Sei tentena Lingkungan III Kelurahan Kuala Silau Bestari Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Dari tersangka ini disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.24 gram.


"Akibat perbuatannya tersangka  Melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,"sebut AKBP Putu Yudha Prawira.


Kemudian, Senin (1/2/2021) Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai menerima limpahan dari Polsek Datuk bandar Polres Tanjung Balai,tiga orang tersangka, dengan masing masing nama Muhammad diris alias aris (lk), edi imran alias ilham (lk), yuni rahmadani alias yuni (pr), sesuai dengan laporan polisi : LP / 11 / I / SU / RES T. BALAI / SEK BANDAR, (31/12021).


Selanjutnya tersangka perempuan atas nama Yuni Rahmadani alias Yuni dimasukkan ke dalam sel tahanan Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai.


Tersangka Yuni rahmadani alias yuni, berdasarkan LP / 11 / I / SU / RES T. BALAI / SEK BANDAR, 31 Januari 2021, bertempat di TKP : penginapan anugrah jalan Jendral sudirman km 7 kelurahan Sijambi kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.


Tersangka atas nama yuni rahmadani alias yuni dilakukan penangkapan bersama 2 (dua) Temannya yang bernama Muhammad diris alias Aris, edi imran alias ilham.


Kemudian AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan kronologis penangkapan ketiga tersangka tersebut,  berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit reskrim polsek datuk bandar Ipda H. Karo karo, S.H., selanjut informasi ini dilaporkan kepada Kapolsek Datuk bandar Iptu R. Sinaga, S.H. 


setelah lidik A1, dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka secara bersamaan di salah satu kamar penginapan anugerah di kilometer 7 jalan Sudirman kelurahan Sijambi kecamatan Datuk Bandar, petugas menemukan barang bukti di hadapan mereka bertiga di kamar yang di tempatinya berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah berat 0,89 gram, satu set alat hisap sabu.


"Atas perbuatannya tersangka Melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," ujar Kapolres Tanjung Balai.



Kemudia atas laporan Polisi

LP / 51 / II / 2021 / SU / RES T. BALAI, (04/2/2021) tempat kejadian perkara  jalan D.I. Panjaitan Gg. Musholla Lingkungan IV Kelurahan  Pasar Baru.

Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. 


Tersangka atas nama Zailani K. Alias Ayah, Muhammad aidil alias ulong, M. Dian Alias Amat Alias Pakde.


Kapolres Tanjung Balai mengatakan Kronologis kejadian, Berawal dari informasi yang didapatkan Kapolsek tanjungbalai Utara Iptu S. Tambunan, S.H. yang bersumber  dari masyarakat.


Atas informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar, S.H. Selanjutnya Kapolsek Tanjung Balai utara memerintahkan personil Reskrim Polsek untuk melakukan lidik terhadap informasi yang didapatkan.


Dari hasil lidik A1, selanjutnya pada hari kamis (04/2/2021) pukul 22.30 wib bertempat di jl. D.I. Panjaitan Gg. Musholla Lk IV Kelurahan Pasar Baru KecamatanSei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka masing masing nama Zailani K. Alias Ayah, Muhammad aidil alias ulong, M. Dian Alias Amat Alias Pakde, di dalam rumah tersangka nama Zailani K. Alias Ayah, tersangka Zailani K. Alias Ayah sehari-hari berprofesi sebagai tukang Kusuk badan dihadapkan ke 3 (tiga) tersangka ditemukan narkotika jenis sabu seberat 99.88 gram.


"Atas perbuatan tersangka Melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun,"pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K., M.H Sambari mengakhiri Konferensi Pers. (put)

Komentar Anda

Berita Terkini