Dengan Gerak Cepat, Gugus Tugas Covid-19 Kec STM Hilir, Bubarkan Promosi Mie Instan Di Wilayahnya

/ Jumat, 05 Februari 2021 / 15.19

 


Topinformasi com, STM Hilir (Deli Serdang)


Gugus tugas Covid-19 Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang, membubarkan kegiatan PT Medan Distribusi Indoraya, yang dilakukan di di Dsn 3 Batu Karang, Desa Sumbul Kec,STM Hilir, tepatnya lapangan halaman rumah Ibu Ratna Sari.



Itu dilakukan upaya penerapan protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayahnya.


Tim gugus tugas yang terdiri dari  Kasi Trantib Kecamatan STM Hilir  Ezra,  Waka Polsek Talun Kenas Iptu Amal, Staf Trantib Jasa Setepu dan Frengky, Bhabinsa berikut Bhabinkamtibas Desa Sumbul, begitu mendapat informasi ada kegiatan yang mengundang keramaian, dengan cepat dan sigap, melakukan pembubaran, Kamis (4/2/2021) sekira pukul 12.30 WIB.



Pembubaran yang dilakukan oleh Gugus tugas Covid-19 Kec. STM Hilir, disaat PT Medan Distribusi Indoraya sedang melakukan promosi Mie Instan kepada beberapa masyarakat yang terlebih dulu sampai di lokasi.


Sebelum melakukan pembubaran Tim Gugus tugas Covid-19 Kec. STM Hilir terlebih dahulu melakukan pemeriksaan Surat Tugas perusahaan dan izin Pormosi.

Setelah melakukan pemeriksaan dan PT Medan Distribusi Indoraya tidak bisa menunjukkan, Tim Covid-19 barulah melakukan pembubaran.



Sementara pantauan awak media ini di lapangan, tampak warga yang datang ke lokasi langsung satu persatu bubar meninggal lokasi, begitu juga PT Medan Distribusi Indoraya langsung menyusun semua perlengkapan yang sudah dipasang dan pergi meninggalkan lokasi.


Kapolsek Talun Kenas AKP Hendra Tambunan melalui Waka Polsek  Iptu Amal menuturkan, tindakan tegas pembubaran dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran covid yang saat ini terus meningkat.


"Kegiatan yang dilakukan PT Medan Distribusi Indoraya itu, menimbulkan /kerumunan massa melanggar ketentuan Prokes 5M di masa pandemic covid-19. Dan pihak/perwakilan PT tersebut sebelum nya juga tidak ada memberitahukan kegiatan nyata kepada instalasi pemerintahan Kec STM Hilir. Maka kita begitu dapat informasi, langsung turun ke lokasi dan membubarkannya,"ujarnya.


 

Sementara Camat STM Hilir Hesron T Girsang AP mengatakan, pembubaran kegiatan PT Medan Distribusi Indoraya selain berupa tindakan tegas sebagai langkah pemutus mata rantai penyebaran virus corona, juga memberikan gambaran agar masyarakat taat dan mematuhi serta mengerti pentingnya mengikuti prokes saat masa pandemik covid-19.  


Tujuannya untuk melindungi diri dan keluarga bahkan orang lain.   Ditambahkannya, dirinya mengimbau di masa ganasnya virus yang telah menjadi momok menakutkan dan telah menyerang ke penjuru belahan dunia kiranya masyarakat STM Hilir selalu senantiasa menerapkan gerakan 5 M sebagai aturan Prokes terbaru yakni, Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun menggunakan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas.(db)


Komentar Anda

Berita Terkini