BNNK Batubara Ringkus 4 Tersangka Sindikat Peredaran Narkoba Lintas Provinsi.

/ Rabu, 10 Februari 2021 / 11.12


Batubara. Topinformasi.com

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batubara berhasil ringkus empat pelaku sindikat Narkotika antar provinsi, selain meringkus ke empat tersangka,  BNNK juga menyita barang bukti Sabu sabu seberat 207, 67 Gram dan  pil  Ekstasi sebanyak 216 butir.


Menurut Kepala BNNK Batubara, AKBP Zainuddin, didampingi Kepala Sub Koordinator Pemberantasan, Kompol Hendra, pengungkapan kasus sindikat pengedar Narkotika antar provinsi di Kantor BNN Kabupaten Batubara 9/2/2021, "Pada pengungkapan tersebut, diciduk 4 tersangka dengan barang bukti total 207, 67 Gram Sabu dan 216 butir pil  Ekstasi", ujar  Kepala BNNK Batubara.


Disebutkan Zainuddin, personil BNNK Batubara telah melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka sindikat  jaringan pengedar Narkoba antar Propinsi pada empat lokasi berbeda dengan masing masing barang bukti", papar Zainuddin.


Disebutkannya, pengungkapan jaringan sindikat Narkotika bermula dari penangkapan Pristi Wanto (28) warga Desa Sei Raja  Kecamatan Medang Deras  Kabupaten Batubara Pada Selasa (2/2/201) pukul 20.00 Wib di Simpang Kenanga Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara. Saat penangkapan, dari tersangka ditemukan dan disita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 1, 22 gram dan 1 unit HP.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Dicki Hariadi alias Dian yang diantar oleh tersangka Arif Kurniawan.


Tersangka telah melakukan pengedaran sabu sekitar 6 bulan, dan ia membeli sabu dari Dicki Hariadi alias Dian dengan harga Rp. 750 ribu per gram, lalu menjual kembali dengan harga Rp. 850 ribu, papar Kepala BNNK.


Dan selanjutnya BNNK Batubara melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap kurir, Arif Kurniawan (31) warga Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, tepatnya di Komplek Tanjung Gading SMA Mitra Inalum Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara. 


Saat ditangkap dan diinterogasi, tersangka Arif Kurniawan mengaku dirinya berperan sebagai kurir dan menerima perintah untuk mengantar sabu dari Dicki Hariadi alias Dian (50) kepada pembeli. 


Dari hasil pemeriksaan ,, Arif mengaku sudah 3 kali mengantar sabu dari tersangka Dicki Hariadi kepada tersangka Pristi Wanto. Selaku kurir, Arif mengaku mendapat upah antar Rp. 70 ribu hingga Ro. 100 ribu perhari selama 2 bulan terakhir, jelas Zainuddin.


Kemudian personil BNNK Batubara pada malam yang sama melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Diki Ariadi alias Dian, warga Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.


Tersangka diringkus di Jalan  Lintas Sumatera Simpang Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka saat menunggu hasil penjualan dari tersangka Arif.


Dari tersangka disita barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 20,12 gram dan 1 unit HP. Dian mengakui membeli sabu dari Samsul Bahri alias Antan (30) di Tebing Tinggi seharga Rp. 600.000 per gram, dan menjual kembali dengan harga Rp. 750 000 per gram. Tersangka juga mengaku menjadi distributor narkoba di wilayah Kabupaten Batubara sejak 5 bulan lalu.


Selanjutnya Rabu (3/2/2021) BNNK Batubara  melakukan pengembangan ke Kota Tebing Tinggi dan berhasil meringkus pelaku Samsul Bahri alias Antan,  warga Simpang Gambus Kecamatan  Lima Puluh  Kabupaten Batuara. Samsul ditangkap di salah satu kos-kosan di Jalan Meranti, Gang Rukun, Kelurahan  Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi", papar AKBP Zainuddin.


Dari tersangka disita barang bukti yang diakui miliknya berupa Narkotika jenis sabu seberat 186, 33 gram, dan ekstasi sebanyak 216 butir, 2 unit Timbangan, 1 pipet besar berbentuk skop dan 1 unit sepeda motor serta 2 unit HP.


Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang inisisal TS warga Aceh dan saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).


Samsul mengaku membeli sabu 1 ons seharga Rp. 60 juta, dan dijual dengan harga eceran Rp. 80 juta per ons. Sedangkan ekstasi dibeli dengan harga Rp. 150 ribu per butir dan dijual eceran.(dr)

Komentar Anda

Berita Terkini