Waduh!Ginting Minta Pemkab Blacklist Kontraktor Yang Tidak Bisa Selesaikan Proyek Sesuai Jadwal.

/ Selasa, 19 Januari 2021 / 16.23


DELITUA .Topinformasi.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, diminta memberikan sanksi berupa memasukkannya dalam daftar hitam (blacklist) bagi kontraktor/rekanan pelaksana proyek fisik yang tak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan perjanjian kontrak kerja.


A Ginting salah seorang warga Delitua yang diminta tanggapannya terkait tidak selesainya proyek pengerjaan Selasa (19/1) siang jam 12.00 wib menyebutkan, proyek pembangunan Kantor Camat Delitua ini memakan anggaran hampir Rp 4 milyar rupih.


Namun pengerjaanya terkesan asal jadi dan ada dugaan menjadi ajang "korupsi, kolusi dan nepotisme" para pejabat di Pemkab Deliserdang dan pihak Kecamtan Delitua.


Untuk itu, A Ginting berharap agar instansi terkait segera terkait segera nengaudit anggaran pembangunan kantor Camat Delitua.


Lanjut dikatakan ibu paruh baya ini, dilokasi pembangunan kantor Camat, Pemkab Deliserdang mengucurkan anggaran 2019 sebanyak Rp 1,7 milyar untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk masyarakat Delitua.


Namun katanya, belum lagi sempat Ruang Terbuka Hijau (RTH) dinikmati masyarakat, Pemkab Deliserdang kembali mengucurkan anggaran tahun 2020 sebanyak Rp 4 milyar untuk pembanguan kantor Camat.


"Apa bukan buang-buang anggaran namanya itu, sementara saat ini masyarakat dalam kesusahan menghadapi virus Corona Covid-19," ujar A Ginting.


Terpisah, Camat Delitua Wakil Karo-Karo SE. MSi yang dikonfirmasi terkait keterlambatan pembangunan kantor Camat mengatakan, keterlambatan pembangunan dikarenakan Surat perintah kerja (SPK) lama keluar.


Mantan Kasi Trantip Kecamatan Pancurbatu ini menjelaskan, keterlambatan surat perintah kerja yang diterima kontraktor dikarenakan Pemkab Deliserdang sibuk menangani wabah virus Corona Covid-19," terangnya melalui seberang telepon seraya mengatakan kalau dirinya sedang berada di Pakam.(tim)

Komentar Anda

Berita Terkini