Waduh! Hutang Uang Rokok 10 Ribu,Nyawa Melayang

/ Rabu, 27 Januari 2021 / 14.25


Topinformasi.com


Tim Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menangkap pelaku Rusdianto alias Bosok yang menghabisi korban Hendra Syahputra dengan cara mendorong korban ke kolam hingga tewas di Jalan Pusaka Pasar XIII Tanah Garapan Desa Kolam Kec Percut Sei Tuan, Rabu (27/1/2021).


Pembunuhan itu diketahui saat saksi Taufik  warga setempat mengatakan bahwa ia melihat pelaku dan korban ribut di lokasi. Tak lama kemudian pelaku pergi meninggalkan korban yang tenggelam di kolam.



Melihat korban tenggelam di kolam, saksi bersama ayahnya Zulham Efendi mengangkat korban dari dalam kolam dan membaringkanya ke bangku panjang. Namun korban sudah tak bernyawa.


Mengehatahui korban meninggal, keluarga korban, Bagus melaporkan kejadian itu ke Polsek Percut Sei Tuan. Tak lama petugas datang dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

Saat diinterogasi pelaku mengaku mendorong korban ke kolam ,karena korban memukul pelaku di lokasi tersebut,dan korban menagih hutang pelaku  sebesar 10 ribu Rupiah .Uang tersebut kata pelaku karena hutang rokok.


Waka Polrestabes Medan Akbp Irsan Sinjhaji didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan” tersangka dijerat pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan menghilangkan nyawa orang lain dengan cara penganiayaan dengan ancaman diatas 7 tahun penjara”kata Ricky.

Komentar Anda

Berita Terkini