Tekab Reskrim Polsek Kampung Rakyat Amankan Pelaku Narkoba

/ Rabu, 27 Januari 2021 / 19.32



TopInformasi - Labuhanbatu

Team Tekab Reskrim Polsek Kampung Rakyat mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkoba pada, Rabu 27 Januari 2020. Tersangka Sutekno alias Sutik (41), warga dusun Sidodadi, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhan batu ditangkap saat ingin melarikan diri dengan 3 Orang temanya. 

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Kampung Rakyat AKP Eri Prasetiyo melalui Kanit Reskrim Ipda R. Manik dalam rilisnya pada Wartawan.


Dijelaskan Kanit, bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa di perbatasan dusun Kampung Tempel, dusun Sidodadi dengan desa Persiapan Losari sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Kemudian, team melakukan penyelidikan ditempat yang diinformasikan tersebut. Setelah sampai di TKP team melihat ada 4 orang laki - laki sedang berkumpul di belakang rumah Masyarakat, kemudian team langsung melakukan pengerebekan namun team berhasil mengamankan Sutik dan ke 3 temanya berhasil melarikan diri. 

" Kemudian Team melakukan penggeledahan badan terhadap Sutik. Namun, Team tidak menemukan sabu. Kemudian Team melihat botol bekas minyak rambut yang dibalut lakban warna hitam. kemudian, Team membuka botol tersebut dan menemukan sebanyak 33 plastik klip transfaran yang berisikan sabu. Dan Team juga menemukan kotak rokok Merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 plastik klip transfaran yang berisi sabu dan juga mancis berwarna biru", jelas Kanit.

Kanit juga menjelaskan, dari introgasi dari Tersangka Sutik mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan menjual 1 paket sabu seharga Rp 80.000. 

" Untuk proses lanjut terhadap tersangka Sutik dan barang bukti di boyong ke Mako Polsek Kampung Rakyat", tutup Kanit. (Samuel)

Komentar Anda

Berita Terkini