Tak Sempat Transaksi RH Pemilik Narkotika Jenis Sabu Diamankan Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

/ Rabu, 20 Januari 2021 / 13.58

 



Tanjung Balai.Topinformasi.com


Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan RH (36) tersangka pemilik Narkotika jenis Sabu di jalan Lopat lopat Lingkungan V Kelurahan Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan teluk Nibung kota Tanjung balai Selasa (19/12021) Sore pukul 16.15. wib.


Dalam penangkapan tersebut satuan reserse narkoba Polres Tanjung Balai juga mengaman kan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus  plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.54 (Tiga koma lima empat) gram,1 (Satu) Unit HP merk Nokia warna Hitam,1 (satu) Unit Sepeda motor merk RX King BK 2019 JM.



" Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kasubag Humas Polres Tanjung Balai dalam pers rilis nya menjelaskan kejadian penangkapan tersebut  Berdasarkan informasi dari masyarakat, mengatakan bahwa ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah,"ujarnya,Rabu(20/1/2021).


Lanjut Atas informasi tersebut  team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda AWALUDIN langsung bergerak ke TKP melakukan Penangkapan.


Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka petugas satuan reserse Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu bungkus) berada terletak dilantai dihadapan tersangka.


Setelah itu satuan reserse narkoba Tanjung Balai menginterogasi tersangka RH mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.



Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.


Pelaku sendiri di sangkakan PASAL 114 AYAT (1) SUB 112 AYAT (1) UU NO.35 THN 2009

Dengan ancaman hukuman, minimal  5 tahun paling lama 20 tahun.(put)

Komentar Anda

Berita Terkini