Sergap!Todongkan Pisau ke Penumpang Angkot,Pria Ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak

/ Kamis, 21 Januari 2021 / 16.32

Topinformasi.com


Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus satu dari tiga tersangka penodongan dalam angkot  terhadap korban Ibnu Azaruddin (19 ) penduduk Jalan Lantasan Lama Gg. Tengah, Kec. Patumbak, dari Jalan SM. Raja, Kec. Medan Amplas pada Rabu, 06 Januari 2021, sekira pukul 15.30 WIB.

Satu dari tiga tersangka tersebut bernama Dedi Irma Najara alias Dedi (37) warga Jalan Perjuangan III Dusun IV Desa Sigara-Gara, Kec. Patumbak.

Barang bukti yang turut disita dari tersangka yakni, 1 buah kotak handphone merk OPPO, 1 lembar uang Rp. 50.000 dan 1 potong baju kemeja lengan panjang warna hitam garis biru.

Menurut informasi yang dihimpun di Polsek Patumbak, Rabu (20/2021), menyebutkan kejadian itu terjadi pada Rabu, 06 Januari 2021, sekira pukul 15.30 WIB, ketika itu korban dan teman korban menaiki angkot dari bawah Flyover Amplas dengan tujuan ke kawasan Ringroad, saat berada di Jalan SM. Raja angkot berhenti, lalu ketiga orang tersangka menaiki angkot tersebut.

Tak lama, salah seorang tersangka menodongkan pisau kepada korban sembari mengatakan, "Serahkan HP kau, jangan melawan, ku cucuk nanti perut kau". Karena merasa terancam, korban diam saja kemudian tersangka merampas HP handphone merek OPPO dan 1 lembar uang senilai Rp. 50.000 milik korban.

Setelah itu, ketiga tersangka turun dari angkot dan langsung berpencar melarikan diri. Tak lama, Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba,SH, MH didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja, SH langsung turun ke TKP dan melakukan penyisiran di seputaran Jalan SM. Raja dan berhasil menangkap Dedi Irma Najara alias Dedi, sedangkan 2 (dua) orang pelaku lainnya inisial P dan S masih dalam pencarian (DPO).

"Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ungkap Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza.

Komentar Anda

Berita Terkini